Rabu, 8 Juni 2011 - 15:02 WIB

Kejagung berjanji tindaklanjuti laporan Panda

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti, laporan terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Panda Nababan, terkait perilaku jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Rabu (8/6) mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti. Namun evaluasi tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Menurut Darmono jika jaksa menjalankan tugas dalam ruang lingkup KPK, maka seharusnya laporan disampaikan langsung kepada KPK sebagai pihak yang berwenang. Lain halnya jika perkara tersebut ditangani jaksa dalam ruang lingkup Kejagung, maka kewenangan berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kendati demikian, Kejagung tidak serta merta menolak laporan tersebut. Pertimbangan pelapor yang melaporkan ke Jamwas/ tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.[miol/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif