Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti, laporan terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Panda Nababan, terkait perilaku jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi Rabu (8/6) mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti. Namun evaluasi tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang ada.
Menurut Darmono jika jaksa menjalankan tugas dalam ruang lingkup KPK, maka seharusnya laporan disampaikan langsung kepada KPK sebagai pihak yang berwenang. Lain halnya jika perkara tersebut ditangani jaksa dalam ruang lingkup Kejagung, maka kewenangan berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kendati demikian, Kejagung tidak serta merta menolak laporan tersebut. Pertimbangan pelapor yang melaporkan ke Jamwas/ tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.[miol/hen]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda