Kamis, 2 Agustus 2012 - 16:31 WIB

Kejagung belum terima SPDP dari Polri

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (2/8) mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.

Darmono berpendapat bahwa kemungkinan SPDP tersebut masih dalam persiapan untuk diserahkan Mabes Polri ke tim pidana khusus. Hal senada ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, yang mengatakan bahwa tim jaksa peneliti belum menerima SPDP dari Mabes Polri.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar mengatakan, berkas SPDP kelima tersangka tersebut telah dikirim ke Kejagung sejak 1 Agustus 2012. [inilah/ard]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif