SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (2/8) mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.

Darmono berpendapat bahwa kemungkinan SPDP tersebut masih dalam persiapan untuk diserahkan Mabes Polri ke tim pidana khusus. Hal senada ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, yang mengatakan bahwa tim jaksa peneliti belum menerima SPDP dari Mabes Polri.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sebagaimana diberitakan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar mengatakan, berkas SPDP kelima tersangka tersebut telah dikirim ke Kejagung sejak 1 Agustus 2012. [inilah/ard]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya