SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Agung mengatakan ada 100 terpidana mati hingga bulan Oktober 2010. Sementara, 6 orang terpidana mati melarikan diri dan belum diketahui rimbanya.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, penanganan perkara tindak pidana umum dengan terpidana mati terdapat 116 perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rinciannya, tindak pidana pembunuhan 55 perkara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, tindak pidana narkotika dan psikotropika ada 58 perkara, tindak pidana terorisme 2 perkara.

“Dari 116 perkara tersebut, terdapat 6 orang terpidana mati yang vonisnya berubah menjadi pidana seumur hidup. 1 Orang terpidana mati putusannya menjadi 12 tahun. 3 Orang terpidana mati meninggal dunia, dan 6 terpidana mati melarikan diri,” papar Babul di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).

Dikatakan dia, terpidana mati yang melarikan diri yakni Jufri bin Muhammad Dahri melarikan diri dari LP Maros, Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau, Dodi Marsal melarikan diri dan tidak diketahui dari LP mana. Taroni Hia melarikan diri dari LP Padang, Irwan Sadawa melarikan diri dari LP Padang.

“Sampai saat ini mereka belum diketahui keberadaannya. Jadi total hanya 100 terpidana mati,” ujar Babul.

Berapa yang sudah dieksekusi dan WNA? “Rinciannya, lihat saja di Web Kejaksaan,” jawab Babul.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya