SOLOPOS.COM - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kantor DPD perwakilan Yogyakarta, Jl Kusumanegara, Jogja, Jumat (21/12/2018). (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Gugatan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM terhadap Undang-Undang (UU) No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY ditanggapi Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pihak keraton mengingatkan sejarah Yogyakarta bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dikatakan permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga anggota DPD Perwakilan DIY, GKR Hemas.

Dia mengingatkan peran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat saat bergabung ke NKRI yang tidak pernah meminta ganti.

Keturunan China Tak Boleh Punya Tanah, Mahasiswa UGM Gugat Keistimewaan Jogja

“Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini apakah pernah minta ganti? Kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut. Kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi,” ucapnya di Gedung DPD Perwakilan DIY, Jl Kusumanegara, Jogja, Kamis (21/11/2019).

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Pemerintah Hingga Rp7 Jutaan

Pernyataan itu sampaikan Hemas saat dimintai tanggapan tentang gugatan terhadap sejumlah pasal terkait pertanahan di UU Keistimewaan DIY itu. Hemas mengaku tak mempersoalkan gugatan itu.

Canggih! Ada Fitur Pendeteksi Gempa Bumi di HP Xiaomi

Namun menurutnya jika mahasiswa tersebut memahami kedudukan UU Keistimewaan, gugatan itu tidak perlu dilakukan. Dia mengatakan aturan pertanahan di DIY dinilai sudah final dalam konstitusi dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

“Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan, sebetulnya tidak perlu dipersoalkan lagi itu,” katanya.

Tips Jitu Hentikan Kebiasaan Mengompol pada Anak

Menurutnya, DIY tidak tinggal diam jika proses ini terus berjalan. “Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja,” kata istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY. Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d.

Dianggap Sudutkan Kaum Hawa, Penulis Nakhoda Kapal Pecah Diserang Netizen

Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya