SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Keistimewaan DIY terkait tanah kraton masih menunggu Pergub

Harianjogja.com, JOGJA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merekomendasikan revisi atas Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Perdais telah resmi diundangan di nomor 01 tahun 2017.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Pemda DIY kini tengah mengebut penerbitan Pergub sebagai aturan turunan Perdais tersebut. Pergub itu di dalamnya akan mendetailkan persyaratan pengajuan kekancingan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan atau mengelola tanah kasultanan dan kadipaten.

Penjabat Sekda DIY Rani Sjamsinarsi menyatakan, Perdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten telah resmi diundangkan menjadi Perdais No.1/2017.

Pasca diundangkan perdais itu pihaknya tengah berproses menyiapkan Pergub sebagai tindaklanjut perdais. Batas maksimal penyusunan Pergub tersebut setahun setelah diundangkan.

Rani optimistis, Pergub akan segera terselesaikan, mengingat saat ini sebagian sudah disusun. “Harusnya nggak lama karena sebagian sudah siap,” ungkap Rani di DPRD DIY, Senin (20/2/2017).

Salahsatu bahasan dalam Pergub tersebut lanjut Rani, terkait proses mencari kekancingan tanah kasultanan maupun tanah kadipaten. Oleh karena itu, proses pengajuan kekancingan yang dilakukan masyarakat masih menunggu Pergub tersebut diterbitkan.

Sebelum Pergub diterbitkan, pengajuan kekancingan masih ditutup. Namun jika Pergub sudah diterbitkan maka akan kembali dibuka. Proses pengurusan kekancingan itu nantinya akan melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

“[Dalam Pergub] ada seperti proses mencari kekancingan, agar lebih jelas mekanismenya. Kemarin [sebelum ada Perdais] kan terhenti memang [pengajuan kekancingan], kalau pun ada yang masuk akan diterima dulu. Kalau kekancingan di PTR [Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY],” imbuhnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharwanta menyatakan, pihaknya tetap menghormati produk hukum Perdais tersebut meski tanpa melalui revisi dari Kemendagri. Meski dalam rapat paripurna, pihaknya mengajukan nota keberatan saat pengesahan namun FPAN tetap menghormati keputusan formal tersebut. Anggota FPAN sepenuhnya akan melakukan sosialisasi Perdais tersebut ke daerah pemilihan masing-masing.

“Kami menghormati itu, karena sudah menjadi keputusan legal dan formal. Sosialisasi tetap kami lakukan, sembari meminta tanggapan masyarakat terkait evaluasinya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya