SOLOPOS.COM - PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTA Seorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Keistimewaan DIY untuk tanah Kasultanan dan Kadipaten dipertanyakan.

Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah fraksi DPRD DIY menyampaikan kritiknya terhadap Raperdais tentang pemanfaatan dan pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (14/11/2016). Salahsatunya mengkritisi pasal yang membahas tentang tanah keprabon dan tanah bukan keprabon.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD DIY diantaranya yang menyoal tanah keprabon. Dalam Raperdais tersebut, tanah keprabon dan tanah bukan keprabon dibahas dalam Pasal 5 hingga Pasal 7.

Ketua F-PAN DPRD DIY Suharwanto menjelaskan setelah mencermati, muncul perbedaan rumusan pengertian tanah keprabon dan tanah bukan keprabon antara yang tertuangan Raperdais tersebut dengan UU No. 13/2012 tentang keistimewaan DIY. Sesuai penjelasan Pasal 7 Raperdais tersebut, tanah bukan keprabon terdiri dari empat poin. Antara lain, pertama, tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak anggaduh, kedua, lanjutnya, tanah yang digunakan institusi dan atau masyarakat dan telah memiliki serat kekancingan. Ketiga, tanah yang telah digunakan oleh institusi dan atau masyarakat dan belum memiliki serat kekancingan dan keempat, tanah yang belum digunakan.

“Penjelasan ini perlu di klarifikasi karena berbeda dengan definisi tanah bukan keprabon sebagaimana dijelaskan dalam UUK [UU No. 13/2012],” terang Suharwanto dalam Pemandangan Umum F-PAN, Senin (14/11/2016).

Selain itu, pihaknya mempertanyakan maksud rumusan Pasal 7 ayat 1 poin c, tentang tanah bukan keprabon yang telah di gunakan oleh institusi atau masyarakat dan belum memiliki serat kekancingan. Menurutnya, kriteria serat kekancingan sebagai penanda tanah bukan keprabon bisa dipahami jika sudah jelas kondisinya. Tetapi, menjadi sulit dipahami jika tanah yang telah digunakan institusi atau masyarakat namun belum memiliki kekancingan, apalagi jika penggunanya sengaja tidak mengajukan permohonan serat kekancingan.

Selain itu, kata dia, pada Pasal 7 ayat 1 poin d dinyatakan tanah bukan keprabon adalah tanah yang belum digunakan. F-PAN menilai poin itu sangat berbahaya untuk digunakan sebagai definisi tanah bukan keprabon.

“Jangan sampai menjadi pasal karet untuk mengambil tanah warga atas nama tanah bukan keprabon,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mencatat adanya kesalahan dalam draf yang dinilai cukup fatal pada Pasal 6 ayat (2). Dalam pasal tersebut memuat daftar tanah keprabon yang justru secara administratif berada di luar wilayah DIY. Penyebutan tanah tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU No. 13/2012. Beberapa tanah yang seharusnya tidak disebutkan dalam pasal tersebut adalah Makam Gunung Pring Muntilan, Petilasan Perjanjian Giyanti Karanganyar dan Petilasan Perjanjian Jatisari, Sragen.

“Karena UUK secara tegas membatasi bahwa tanah keprabon dan bukan keprabon hanya dalam wilayah DIY,” kata dia.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga turut mempermasalahkan terkait tanah keprabon dan bukan keprabon. Ketua F-PKS DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, sesuai Pasal 7 ayat 1 di poin d, ada pernyataan tanah yang belum digunakan. Poin tersebut butuh penjelasan lebih detail. “Kalau poin a, b dan c sudah dijelaskan pada ayat selanjutnya tetapi untuk huruf d ini belum ada. Apa dimaksud tanah yang belum digunakan ini? Kami mengusulkan agar penjelasan ini dicantumkan pada ayat yang baru,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya