SOLOPOS.COM - Kraton Pakualaman (kerajaannusantara.com)

Harianjogja.com, JOGJA—Pembangunan fisik rehabilitasi bangunan cagar budaya (BCB) yang dibiayai Dana Keistimewaan menumpuk di 2015. Dinas Kebudayaan DIY khawatir pekerjaan itu tak terselesaikan karena penyedia jasa kontruksi disyaratkan memiliki tenaga ahli arkeologi.

Kepala Seksi Purbakala Dinas Kebudayaan DIY Dian Laksmi Pratiwi mengatakan dalam kurun waktu setahun tidak mungkin lelang penyedia jasa kontruksi langsung dilakukan sekaligus. Saat ini, lelang untuk tahap perencanaan yang ditujukan pada penyedia jasa konsultan. Setidaknya 10 sub kegiatan perencanaan seluruh sudah hampir selesai dan diumumkan pemenang lelangnya. Perencanaan fisik itu di antaranya rehabilitasi kompleks Kraton dan Pura Pakulaman, rehabilitasi Pulau Kenanga Taman Sari, masjid Patok Negoro dan masjid lainnya milik Kraton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena pengerjaan fisik tidak bisa dilakukan tahun ini, Danais sekitar Rp50 miliar kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (13/8/2014).

Dana itu nantinya menjadi pengurang penerimaan Danais tahun berikutnya. Rencananya, kelanjutan pengerjaan fisik cagar budaya, lanjut dia, dilakukan serentak pada 2015.

“Kami enggak tahu bagaimana kondisi penyedia jasa di Jogja jika pada tahun itu serentak dilakukan pengerjaan fisik cagar budaya,” tuturnya.

Ia mengatakan untuk penyedia jasa konsultan, pengawas memang sudah dilengkapi dengan seorang ahli sebagai pendamping, tapi sesuai aturannya penyediaan tenaga ahli itu juga harus dipenuhi oleh penyedia jasa kontruksi. Di DIY, kata Dian, banyak tenaga-tenaga purbakala atau arkeologi, tapi mereka tidak pernah menjadi pegawai tetap dari penyedia jasa kontruksi. Di sisi lain mereka kebanyakan juga belum dilengkapi dengan surat keterangan ahli (SKA). Memanfaatkan dari Universitas Gadjah Mada, menurut dia, juga tidak memungkinkan karena bukan PNS.

Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Joko Triwarno mengatakan banyaknya lelang cagar budaya yang gagal karena penyedia jasa kontruksi harus menyertakan SKA purbakala. Menurut dia, tenaga ahli itu semestinya disediakan oleh pengguna jasa atau pengawas, sehingga kontraktor tinggal jalan.

Yang terjadi selama ini, untuk melengkapi syarat administrasi itu, ungkapnya, penyedia jasa membayar tenaga arkeologi dari pengguna jasa. Padahal, kata Koordinator Masyarakat Adovokasi Warisan Budaya (Madya) Jhohannes Marbun, tenaga ahli yang dipinjam itu tak dipakai.

“Hanya sekadar untuk memuluskan syarat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya