SOLOPOS.COM - Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA-Untuk membatasi program keistimewaan agar tidak latah, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sembari menunggu pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) turunan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah DIY Ichsanuri mengatakan, Pergub itu baru dirapatkan terakhir pada Rabu (12/2/2014) kemarin dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Biro yang mengampu kegiatan keistimewaan sesuai dengan bidangnya, semisal Dinas Kebudayaan dan badan pengendali program keistimewaan Bappeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Legal drafting-nya berada di Biro Hukum,” ujar dia di Komplek Perkantoran Pemda DIY.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat agar ada koridor pelaksanaan program keistimewaan. Pembahasan yang dilakukan itu juga untuk mensinkronkan draft yang telah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

Ia tak hapal satu per satu mengenai koridor program keistimewaan. Namun ia mencontohkan, kegiatan semacam sosialisasi malaria dengan wayangan termasuk yang tidak diperbolehkan. “Itu tidak boleh, tapi lebih bagaimana budaya itu hidup sehat,” katanya.

Pergub tersebut nantinya akan berlaku untuk pelaksanaan program Keistimewaan 2014. Sehingga, tidak seluruh program Keistimewaan 2013 dapat dilanjutkan pada tahun ini karena akan disesuaikan dengan koridor yang dibuat dalam Pergub tersebut.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Sumadi mengatakan, belum menerima draft Pergub tersebut. Menurut dia, draft itu kemungkinan masih berada di tangan Biro Organisasi yang memiliki wewenang untuk mengatur pilar kelembagaan keistimewaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya