Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rani Sjamsinarsi mengatakan, dengan belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY (perdais) membatasinya membuat jenis- jenis kegiatan.
Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang merupakan payung hukum keistimewaan terlalu luas sebagai acuan pembuatan program keistimewaan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sehingga, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman dengan pusat saat verifikasi program keistimewaan diusulkan Pemda DIY. “Kalau sudah sepakat di perdais, tak usah ada adu otot, tinggal acc saja,” kata dia, Kamis (8/5/2014).
Wakil Badan Legislasi Ranny W Rumintarto mengatakan, lima perdais turunan dari UUK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum pergantian anggota Dewan, apalagi lebih dari 50% anggota Dewan baru bukan dari calon legislatif incumbent.
Ia berharap, perdais turunan dapat dibahas pararel dengan membentuk lebih dari satu panitia khusus.