SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rani Sjamsinarsi mengatakan, dengan belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY (perdais) membatasinya membuat jenis- jenis kegiatan.

Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang merupakan payung hukum keistimewaan terlalu luas sebagai acuan pembuatan program keistimewaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sehingga, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman dengan pusat saat verifikasi program keistimewaan diusulkan Pemda DIY. “Kalau sudah sepakat di perdais, tak usah ada adu otot, tinggal acc saja,” kata dia, Kamis (8/5/2014).

Wakil Badan Legislasi Ranny W Rumintarto mengatakan, lima perdais turunan dari UUK menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum pergantian anggota Dewan, apalagi lebih dari 50% anggota Dewan baru bukan dari calon legislatif incumbent.

Ia berharap, perdais turunan dapat dibahas pararel dengan membentuk lebih dari satu panitia khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya