SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah memikirkan adanya regulasi di tataran operasional dalam rangka penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sleman mendapatkan jatah tahap pertama tahun ini sekitar Rp12 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sunartono menyatakan hal yang perlu dipahami terkait danais yakni dana tersebut merupakan alokasi dari pemerintah DIY, kabupaten hanya menjadi pelaksana. Dalam berbagai pertemuan dengan Gubernur DIY, lanjutnya, bahwa arahan penggunaannya sudah sangat jelas. Sehingga pihaknya tinggal menterjemahkan lebih lanjut. Kendati demikian, regulasi yang dijadikan sebagai payung hukum ditataran operasional harus dipersiapkan.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Yang harus segera disiapkan adalah regulasinya, supaya apa yang jadi arahan Gubernur bisa dilaksanakan yang jadi tugas kabupaten,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2014).

Dalam realisasinya saat ini, imbuhnya, pihaknya melangkah dengan usulan dari pihak provinsi.

“Seperti usulan sesuai apa yang menjadi arahan propinsi, contoh membutuhkan tim ya kita usulkan. Sleman dapat sekian itu untuk apa. Karena memang harus dipahami bahwa danais itu milik propinsi. Karena itu harus banyak komunikasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan regulasi tersebut bisa berbentuk Perda atau Perbup di tataran kabupaten. Sehingga nantinya dalam proses penggunaan danais terdapat payung hukum di level kabupaten agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Selain itu adanya regulasi juga dapat mempercepat penyerapan anggaran.

“Kemarin kita diberi Rp12 miliar, itu secara maksimal kita gunakan. Tapi kalau saya melihatnya kata kunci di regulasi itu harus ada, khawatir dikemudian hari ada pihak yang mencoba mempermasalahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk di Sleman penggunaan anggaran, mayoritas berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Meski demikian pada hakekatnya anggaran itu bisa digunakan oleh semua dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) asal sesuai ketentuan perundangan. Sunartono mencontohkan pembentukan karakter peserta didik bisa termasuk dalam kerangka tersebut maka Dinas Pendidikan dalam memaki anggaran ini.

Suyamsih, Assisten Sekda Bidang Pembangunan, Setda Sleman menambahkan penggunaan danais untuk fisik antara lain renovasi tiga rumah cagar budaya. Tiap unit sekitar Rp 600 juta yang ditotal sekitar Rp2,5 miliar.

“Bentuk renovasinya pengembalian bentuk agar cagar budaya itu kembali seperti dulu.

Ada juga untuk pengadaan alat gamelan dan pakaian kostum untuk kelompok kesenian,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya