SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencabut nomenkelatur penyebutan Pemerintah Daerah lewat evaluasi atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Kendati begitu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum akan menaatinya untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebab, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan sebelumnya memperbolehkan penyebutan DIY tanpa provinsi, meski baru secara lisan.

“Dirjen (Otda) tidak menggunakan. Dirjen yang lain menggunakan. Mana yang bener?,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, seusai Deklarasi Damai Kampanye Pemilihan Presiden (pilpres) di Hotel Santika, Kamis (12/6/2014).

Sultan mengatakan telah kembali mengirimkan surat klarifikasi untuk meminta kepastian dari Kemendagri. Surat balasan, kata dia, akan menjadi pijakan untuk menentukan kebijakannya.
“Tunggu saja jawabannya dari Kemendagri,” ujarnya.

Sebelummya, permintaan DIY disebut sebagai Pemerintah Daerah karena predikat Keistimewaan yang dilegalkan lewat Undang-undang Keistimewaan pada akhir 2012 silam. Dengan menyebut Pemerintah Daerah, menjadikan DIY berbeda dengan daerah lainnya.

Djohan menyetujui permintaan itu karena DIY memiliki Keistimewaan untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri menganggapnya itu hanyalah sekadar nama, tidak melihatnya adanya keinginan DIY untuk memiliki posisi tawar politik yang lebih dalam kerangka NKRI.

Namun Menteri Dalam Negeri meminta agar penyebutan provinsi itu tetap ada. Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No 973-1665/2014 tentang Evaluasi Raperda Provinsi DIY tentang Perubahan Atas Perda Provinsi DIU No 11/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

”Penulisan Peraturan Daerah DIY ditambahkan kalimat provinsi sehingga menjadi Peraturan Daerah Provinsi DIY,” tulis Gamawan Fauzi dalam surat keputusan yang ditandatangani 16 Mei 2014.

Gamawan mengatakan, kewajiban menggunakan kata provinsi itu sesuai pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 2 ayat (1) UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan dan kota.

Dasar lain yang menjadi rujukan adalah pasal 1 angka 7 dan angka 8 serta pasal 7 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memisahkan antara peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Sementara dalam pasal 1 UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY menyatakan,  DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai Keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Namun tidak lantas menghilangkan kata provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya