SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Keistimewaan DIY untuk Perdais diharapkan segera disahkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Tepat tiga tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY disahkan 31 Agustus 2012 lalu. Namun keistimewaan DIY belum berjalan sepenuhnya. Bahkan Pemda DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY baru menyelesaikan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga raperdais, yakni tentang Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang, belum juga dibahas. Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto mendesak dewan dan Pemda DIY segera menyelesaikan tiga raperdais.

“Kapan bahas [raperdais] meneh. Ojo mundur-mundur terus, ora rampung-rampung,” katanya di DPRD DIY, Senin (31/8/2015)

Menurut Hadiwinoto semua raperdais semestinya sudah selesai dibahas oleh anggota dewan periode 2009-2014. Namun hanya karena dalam perdais induk terdapat kata-kata provinsi sehingga tertunda-tunda, untuk penyesuaian karena DIY tidak lagi menggunakan klausul provinsi.

Pihak Kraton juga diakui Hadiwinoto sempat mengikuti pembahasan raperdais itu, bahkan sampai mengawal ke Jakarta. Semestinya, menurut dia, sudah selesai dibahas oleh dewan periode sekarang di awal masa kerjanya.

“Mbok nyambut gawe sing cepet dituntaske,” ujarnya.

Adik Sri Sultan Hamengku Buwono ini menyarankan dua raperdais yang bisa didahulukan dibahas. Kedua raperdais itu tentang kebudayaan dan tata ruang. Untuk pertanahan, kata dia, Kraton sudah jelas sebagai subyek hukum hak milik mengenai keberadaan Sultan Ground (SG). Maka, saat ini pun proses pendataan SG sudah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya