SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA—Kasultanan dan Kadipaten diminta terbuka terkait dengan suksesi penyiapan Sultan dan Adipati Paku Alam yang memenuhi syarat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Senin (7/7/2014).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dalam rapat paripurna itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Erwin Nizar menanggapi Bab III tentang kewajiban Kasultanan dan Kadipaten dalam mempersiapkan Sultan dan Paku Alam yang memenuhi syarat gubernur dan wakil gubernur.

“Untuk memenuhi Bab III ini diperlukan sistem dan mekanisme yang lebih normatif, konsisten dan terbuka pada intern kasultanan dan kadipaten,” ujarnya.

Hal lain yang dicermatinya adalah ketika Sultan dan Paku Alam yang bertahta tidak atau belum memenuhi syarat sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka pemerintah mengangkat pejabat gubernur setelah mendapatkan pertimbangan kasultanan dan kadipaten.

“Masalahnya, siapa yang berhak memberikan pertimbangan dari kasultanan dan kadipaten,” katanya.

Pertimbangan itu, lanjut dia, tidak dapat dipasrahkan kepada Sultan bertahta yang belum memenuhi syarat. Karenanya, ia menyarankan agar kasultanan dan kadipaten memberikan pertimbangannya dan kemudian diatur dalam Perdais.

Ketua Fraksi PAN Arif Noor Hartanto mempertanyakan soal adanya peluang untuk menghindari raja kembar. Sebab, polemik ini sempat terjadi di tubuh kadipaten, bahkan kembali mencuat ketika pencairan honor dana keistimewaan (Danais) pada akhir 2013 lalu.

Dalam pasal 4 draf Raperdais itu diatur, Sultan Hamengku Buwono yang bertahta adalah Sultan yang dinobatkan sebagai Sultan di Bangsal Manguntur Tangkil dan Paku Alam yang bertahta adalah Paku Alam yang dinobatkan di Bangsal Sewakatama.

“Namun apakah hal ini cukup untuk menghindari terjadinya usulan calon gubernur dan calon wakil gubernur kembar,” ujarnya.

Suksesi ketika gubernur atau wakil gubernur meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, menurut Inung panggilan akrabnya, perlu diantisipasi. Menurut dia, bagaimana suksesinya di internal Kasultanan dan Kadipaten perlu dijelaskan dengan transparan.

“Fraksi PKS khawatir jika tidak diatur detail akan menjadi masalah,” kata Ketua Fraksi PKS Arief Boediono. Ia meminta agar Perdais Pengisian Jabatan dapat menjadi payung hukum paugeran yang berlaku, baik di kasultanan dan kadipaten.

Dalam jawaban gubernur pada rapur yang dilakukan secara estafet tentang jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, Sri Sultan Hamangku Buwono X tidak menjawabnya secara ekplisit.

Jawaban atas pandangannya itu dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX. HB X berhalangan hadir. “Kami sependapat, namun bagaimana selanjutnya menjadi pembahasan saat rapat kerja panitia khusus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya