SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan meminta DPRD DIY segera membahas lima peraturan daerah istimewa (perdais) turunan.

Sejak Undang-undang Keistimewaan disahkan akhir 2012, DIY tak memiliki aturan operasional untuk menjalankan program keistimewaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun ini harus selesai, kalau terlambat kejelasan dalam menjalankan program keistimewaan jadi tak optimal, enggak ada pedomannya,” ujar dia usai rapat kerja dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah DIY, Kepatihan, Kamis (8/5/2014).

Ia mengatakan, pada usia UUK dua tahun pada akhir tahun ini, harus ada kemajuan signifikan mengenai seluruh perdais turunan. Dirjen Otda sekarang ini baru menerima perdais terkait tata cara penyusunan perdais, namun itupun banyak catatan klarifikasi sehingga harus dibahas ulang untuk perubahan.

Seharusnya, menurut dia, masa jabatan anggota Dewan yang tinggal tiga bulan lagi dapat dimanfaatkan maksimal dengan memilih salah satu perdais turunan yang dapat didahulukan untuk dibahas.

Pun ketika tidak selesai pada periode anggota Dewan 2009-2014, anggota dewan baru mestinya segera melanjutkan. “Jangan banyak duduk- duduk dulu, tapi harus langsung kerja.”

Saat perdais dibahas di Dewan, ia pun meminta agar dapat diputuskan secara final mengenai batasan definisi kebudayaan. Pada pencairan dana keistimewaan 2013 termin pertama, banyak program keistimewaan yang latah dikaitkan dengan kebudayaan.

“Kebudayaan itu mengenai sejarahnya, adatnya, secara konkret memelihara adat-adat. Silahkan rinciannya diatur di perdais,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya