SOLOPOS.COM - Logo kraton Ngayogyakarta hadiningrat (IST)

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penghilangan kata provinsi pada penyebutan pemerintah daerah merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan (UUK).

“Dalam UUK tersebut, pada pasal 1 menyebutkan DIY adalah setingkat provinsi. Sehingga, secara roh DIY, provinsi sendiri tanpa menyebut kalimat provinsi,” ujar Sultan di Komplek Kepatihan, Selasa (7/1/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penghilangan provinsi itu membuat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No1/2013 tentang Pembentukan Tata Cara Perdais makin berlarut. Selain karena polemik penjabaran gelar Kekhalifahan Sultan dalam perda itu. Pansus kembali dibentuk dengan anggota yang sama pada rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (3/1/2014).

Pansus yang menolak penghilangan provinsi itu sebelumnya memutuskan pengesahan perubahan Peraturan Mendagri No 53/2011 tentang produk hukum daerah. Draft perubahan, menurut Pansus, menyebutkan dalam pembuatan aturan daerah, pemerintah daerah harus menyebut provinsi masing-masing.

Sultan sepakat menunggu aturan baru tersebut keluar. Maka itu, ia juga mengirimkan klarifikasi ke Kemendagri setelah ada pembentukan kembali Pansus tersebut.

Klarifikasi itu juga bermaksud menpertanyakan bermasalah tidaknya penghilangan provinsi, menjadi : Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakara.

“Tapi, tidak mungkin kami mendahului Kemendagri,” ujar dia.

Anggota Pansus Arif Noor Hartanto mengatakan, aturan baru dari Kemendagri tersebut kabarnya telah disahkan pada 2 Januari. Masalahnya, Dewan belum mendapatkan lembaran aturannya. Namun sepengetahuannya, penyebutan provinsi tidak ekplisit diwajibkan untuk daerah mana-mana saja, melainkan umum semua daerah.

Inung, panggilan akrabnya, menolak disudutkan jika sikap Dewan selama ini adalah bentuk pengkhianatan keistimewaan DIY. Dewan, kata dia, hanya ingin meluruskan, apalagi hasil dari konsultasi Pansus sebelumnya, merekomendasikan agar ‘provinsi’ tidak dihilangkan.

Ketua Fraksi PAN itu malah berharap agar klarifikasi Pemda ke Kemendagri itu segera dijawab. Belum masuknya pembahasan lima raperdais pada prolegda triwulan pertama, menurut dia, justru keuntungan tersendiri karena dapat sembari menunggu klarifikasi itu.

‘Kami tidak mengkhianati keistimewaan. Kalaupun Kemendagri memperbolehkan penghilangan, tak ada masalah bagi Dewan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya