SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY memunculkan wacana penghilangan kata provinsi

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nomenklatur DIY dan Penggunaannya. Menurutnya dengan tidak disebut kata provinsi di depan kata DIY mempertegas dalam penyebutan Pemerintah Daerah DIY sebagai daerah istimewa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung dibahasnya Raperda Nomenklatur DIY dan penggunaanya sebagai usul inisiatif DPRD DIY,” kata Sekretaris Daerah, Pemda DIY, Ichsanuri, saat membacakan pendapat Gubernur DIY tentang Raperda Nomenklatur DIY dan Penggunaannya di DPRD DIY, Jumat (23/10/2015).

Sultan berpendapat Raperda tersebut secara teknis mengacu pada UU Nomor 3/1950 tentang Pembentukan DIY dan UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam UUK, kata dia, Pemda DIY dan DPRD DIY tanpa didahului kata provinsi. Hal itu diatur dalam pasal 8 ayat 1 yang menyatakan DiYmemiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa dan ayat 2 pemerintahan DIY terdiri dari pemerintah daerah DIY dan DPRD DIY.

Ia berharap dengan disusunnya Raperda Nomenklatur DIY ada penyeragaman dalam penulisan oleh instansi pemerintah dan masyarakat secara umum. “Karena sejak diundangkannya UU Nomor 13/2012 belum ada keseragaman dalam penulisan dan penggunaannya.” kata Sultan.

Diketahui raperda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY. Ketua Bapemperda DPRD DIY, Zuhrif Hudaya menegaskan penghilangan kata provinsi dalam penyebutan Pemda DIY dan DPRD DIY tidak berarti bertentangan dengan UUK, tapi mempertegas DIY sebagai daerah istimewa.

Hal itu juga diakui Zuhrif, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan sebenarnya sebagian instansi pemerintah di DIY sudah tidak menggunakan kata provinsi setelah adanya surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Namun beberapa pemerintah kabupaten dan masyarakat masih bingung. Bahkan kebingungan itu diklaimnya juga ada dari guru-guru yang mengajar mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan atau PPKN saat memberi penjelasan pada siswa. “Makanya kita pertegas melalui perda ini,” tegas Zuhrif.

Zuhrif menambahkan pembahasan Raperda tersebut tinggal dibahas dalam rapat panitia khusus (pansus). Disinggung soal ada fraksi yang menolak Raperda itu, ia mengatakan penolakan itu bagian dari dinamika. Namun ia berharap fraksi yang menolak tetap mengirimkan perwakilannya dalam pansus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya