SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY untuk pertanahan dan tata ruang belum juga selesai.

Harianjogja.com, JOGJA — Nasib Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) urusan Pertanahan dan Tata Ruang semakin tidak jelas. Padahal, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DIY, Raperdais Pertanahan ada di dalamnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejatinya Kedua raperdais ini ditargetkan selesai pada 2016. Akan tetapi sampai saat ini, kedua raperdais ini belum juga menemui kejelasan. Pemda DIY berdalih telah menyerahkan raperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY. Namun, DPRD DIY menolak pernyataan tersebut karena sampai saat ini belum menerima draft kedua raperdais.

“Di media dikatakan telah disampaikan ke Bapemperda DPRD DIY. Akan tetapi, sampai kini kami belum menerimanya,” ujar  Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto, di Kepatihan, Jogja, Rabu (13/7/2016).

Politisi PAN ini mengungkapkan bola percepatan pembahasan kedua raperdais ini ada di tangan Bapemperda dan eksekutif. Jika nantinya eksekutif menyatakan tetap menggunakan draf raperdais yang terdahulu tanpa ada revisi maka yang akan dibahas oleh pansus adalah draft tersebut.

Bapemperda Siap Bahas Raperda

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa menyatakan belum ada koordinasi lagi terkait dengan draf revisi kedua raperda yang bakal didrop dalam pembahasan dengan DPRD DIY tahun ini.

Meski demikian, ia menandaskan Pemda DIY telah menyerahkan draf kedua raperda itu ke Bapemperda DPRD DIY pada beberapa waktu lalu. Ia juga mengungkapkan siap bertemu dengan Bapemperda untuk membahas raperda tersebut.

“Harapannya ini bisa dibahas bersama-sama,” harapnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hananto Hadi Purnomo menyatakan saat ini inventarisasi Sultan Ground terus dilakukan. Akan tetapi, proses ini tidak bisa dilakukan secara cepat dan memerlukan waktu cukup panjang mengingat belum adanya data valid atas status tanah.

“Yang ada baru kami daftarkan ke BPN. Artinya kami gunakan UU No.5/1960 tentang Peraturan Pokok Agraria,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya