SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY mengenai Dewan Param Projo masih diperdebatkan di DPRD DIY.

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY masih memperdebatkan tugas, fungsi, dan kedudukan Dewan Param Projo atau dewan pertimbangan gubernur sebagai lembaga yang mengawal Keistimewaan DIY. Dalam waktu dekat DPRD segera menggelar rapat dengan Pemda DIY untuk membahas Param Projo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dewan Param Projo ini menjadi salah satu lembaga yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Kelembagaan. Evaluasi Kemendagri menolak bentuk badan kebudayaan. Urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang diwadahi dalam bentuk dinas. Sementara evaluasi Dewan Param Projo hanya mengubah jabatan dari eselon IIb menjadi eselon IIIa.

Ekspedisi Mudik 2024

Mantan Ketua Perdais Kelembagaan, Heri Sumardiyanto mengatakan, keberadaan Param Projo dapat memberikan dorongan fungsi keistimewaan. Namun terkait kedudukan lembaga itu masih diperdebatkan.

“Karena Param Projo ini masih berupa cek kosong belum jelas siapa yang akan mengisi di dalamnya dan bagaimana kedudukannya,” kata Heri saat ditemui seusai rapat pembahasan evaluasi Kemendagri soal Perdais Kelembagaan di DPRD DIY, Senin (15/6/2015)

Menurut Heri, dalam rapat sempat mengemuka agar Dewan Param Projo masuk dalam struktur Pemda DIY, namun hal itu tidak ditemukan payung hukumnya, sehingga berpotensi menjadi temuan pelanggaran. Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY hanya menyebutkan hal-hal yang belum diatur bisa diatur dalam Perdais.

Kemungkinan, kata Heri, Dewan Param Projo menjadi lembaga semacam ad hoc yang diangkat oleh Gubernur DIY melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Walau pun ad hoc tapi sifatnya semi permanen, bisa lima tahunan,” ujar Heri.

Orang-orang yang akan mengisi Dewan Param Projo nantinya terdiri dari unsur Kraton, Pakualaman, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta akademisi.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, garis koordinasi Dewan Param Projo adalah Asisten Keistimewaan DIY, dan Sekda DIY. Meski tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis, namun Heri berharap lembaga itu mampu memberikan pertimbangan penting kepada Gubernur untuk percepatan pembangunan keistimewaan DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, belum tahu siapa saja yang akan mengisi komisioner Dewan Param Projo. Ia mengatakan, hasil evaluasi Kemendagri masih perlu dibahas di DPRD DIY.

“Kan harus dirapatkan dulu dengan dewan,” kata Sultan, Selasa, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya