SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan menyayangkan tak dilibatkannya dalam perencanaan penggunaan Dana Keistimewaan (Danais). Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam Peraturan Daerah No.1/2013 tentang Pembentukan Tata Cara Peraturan Daerah Istimewa.

Anggota Badan Anggaran DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan berdasarkan Undang-undang No.12/2013 tentang Keistimewaan, Danais memang diajukan langsung oleh gubernur ke pemerintah pusat. Tidak ada aturan dalam UUK itu, proposal yang diajukan mesti digodok bersama lembaga legislatif.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Namun mulai 2015 ada kesepakatan dilakukan dengan koordinasi bersama legislatif yang diatur dalam perda nomor satu itu,” ujar politisi PAN itu seusai rapat finalisasi APBD Perubahan 2014 bersama Banggar di DPRD DIY, Jumat (11/8/2014).

Inung, panggilan akrabnya mengatakan, sebenarnya tak ada alasan lembaga legislatif ditinggal dalam masalah budgeting menyangkut anggaran negara. Sebab, ia menilai lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah, tidak boleh ada yang saling melintasi.

Soal Danais 2015, ujar Inung, kesempatan Dewan untuk terlibat dalam perencanaan sudah tertutup, yang bisa hanya sekadar melakukan pencermatan sebagai langkah kontrol. Kendati begitu, ia mengaku ada kelalaian dari Dewan untuk tidak mempertanyakan soal perencaanaan proposal Danais ke pemerintah pusat.

“Untuk 2016 tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Ia pun menyarankan agar Pemda DIY tidak memaksa mencairkan seluruh termin Danais, meski mengancam penurunan penerimaan Danais pada tahun berikutnya. Hal ini mengingat belum maksimalnya kelembagaan di DIY untuk mengurus program kegiatan keistimewaan.

Pemaksaan terhadap penggunaan Danais, lanjutnya, hanya akan menimbulkan penyimpangan seperti mal administrasi, bahkan pelaksanaan program kegiatan yang asal jalan. Menurut dia, lebik baik pemaksimalan kegiatan menunggu pembentukan kelembagaan yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Perdais tentang Kelembagaan selesai dibahas.

Adapun Danais 2015 sudah diajukan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto saat rapat itu mengatakan koordinasi pada Danais 2015 dengan legislatif tak memungkinkan, karena pemerintah pusat sudah menagih proposalnya pada Februari. Hal ini menyangkut keharusan pemerintah membuat  rencana kegiatan pemerintah (RKP) di awal tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya