SOLOPOS.COM - Warga Korea Selatan (Korsel), Jai Myeong alias Yeom (kanan), 56, seusai menjalani sidang di PN Klaten, Rabu (14/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Keimigrasian Klaten, seorang warga Korea Selatan disidang di PN Klaten karena menyalahgunakan izin keimigrasian.

Solopos.com, KLATEN  — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mendakwa seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) yang dinilai telah menyalahgunakan izin keimigrasian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (14/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Korsel bernama Jai Myeong yang menjadi general manager (GM) pabrik sarung tangan di Ceper, Klaten, itu didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Imigrasi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Klaten, sidang perdana itu dipimpin hakim Dian dengan anggota Ari Prabawa dan Arief Winarso. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yakni Aji Darmadi.

Begitu JPU selesai membacakan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Beberapa saksi yang hadir, di antaranya dua pegawai JJ Gloves, Anjas dan Nur; saksi ahli, I Nyoman Sucipta; pemilik perusahaan, Yinggen; Kepala Seksi (kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbapol Klaten, Lilik Yunanto.

“Hari ini [Rabu] sidang perdana hingga mendengarkan keterangan para saksi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan terdakwa,” kata JPU, Aji Darmadi, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Rabu.

Sebagaimana diketahui warga Korsel, Jai, berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta lantaran diduga memalsukan beberapa dokumen keimigrasian pada Oktober lalu. Jai kali terakhir mengguna visa on arrival (VoA), pertengahan Oktober lalu. Penangkapan Jai yang memiliki istri seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta itu didasari laporan masyarakat. Jai kali pertama masuk ke Indonesia pada 2007.

“Yang dipersoalkan di sini soal izinnya. Mestinya, izin itu tidak digunakan untuk izin bekerja. Tapi yang bersangkutan menggunakan untuk bekerja,” kata saksi dari petugas Imigrasi Surakarta, I Nyoman Sucipta.

Lilik Yunanto mengakui Kesbapol Klaten turut serta berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Surakarta sebelum menangkap Jay di perusahaannya di Ceper beberapa waktu lalu. “Kalau dari saya hanya ditanyai majelis hakim terkait tugas dan kewenangan Kesbapol Klaten terkait pengawasan orang asing di Klaten. Ini kejadian pertama. Tugas kami hanya dalam koordinasi. Untuk penindakan berada di kantor imigrasi. Kami pun terus memantau kebenaran izin tenaga asing di Klaten secara terus-menerus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya