SOLOPOS.COM - Jasa Traktor Pertanian (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kegiatan pertanian Klaten, ada ribuan hektare lahan pertanian yang mengikuti program asuransi.

Solopos.com, KLATEN–Ribuan hektare (ha) lahan pertanian di wilayah Klaten didaftarkan untuk mengikuti program asuransi usaha tani padi (AUTP). Berdasarkan data dari Dinas Pertanian (Dispertan) Klaten, total lahan pertanian yang diajukan guna mengikuti asuransi itu ada sekitar 5.962,04 ha. Jumlah itu berdasarkan hasil pendataan hingga Kamis (26/11/2015).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami juga masih melakukan rekap data pada Jumat [27/11/2015],” jelas Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional bidang Penyuluhan Dispertan Klaten, Widiyanti, Sabtu (28/11/2015).

Widiyanti mengatakan target luas lahan pertanian di Klaten yang didaftarkan guna mengikuti asuransi itu yakni 21.000 ha.  “Sebenarnya lebih dari itu pun boleh. Tetapi, memang sampai Kamis target itu belum tercapai. Waktu yang tersedia terlalu mepet. Untuk sosialisasi hingga pengajuan tersebut hanya sekitar 30 hari,” katanya.

Ada sejumlah persyaratan guna pengajuan asuransi yakni diberikan kepada petani atau buruh tani yang mengejarkan lahan. Luas lahan pertanian yang bisa didaftarkan mengikuti program AUTP yakni maksimal 2 ha. Selain itu, ada persyaratan soal sistem irigasi pada lahan pertanian yang boleh mengikuti program pemerintah pusat tersebut.

“Yang bisa didaftarkan yakni lahan pertanian dengan sistem irigasi teknis, full teknis, dan sederhana. Sementara untuk sawah dengan irigasi tadah hujan tidak bisa mengikuti program ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dispertan Klaten, Joko Siswanto, mengatakan program AUTP dari Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan di bawah BUMN yakni PT Asuransi Jasa Indonesia. Guna mengikuti program, petani mendaftarkan diri melalui masing-masing kelompok tani.

Joko mengatakan total premi yang mestinya dibayarkan untuk asuransi pertanian yaki Rp180.000 per ha dalam satu masa tanam. Namun, melalui program tersebut pemerintah pusat menggunakan dana dari APBN memberikan subsidi.
“Premi yang harus dibayarkan Rp180.000 per ha untuk satu musim tanam. Tetapi, melalui program ini 80 persen premi disubsidi pemerintah. Petani tinggal membayar 20 persen. Misal 1 ha, premi yang dibayarkan petani Rp36.000 untuk satu musim tanam. Jika luas tanam 2.500 meter persegi, premi yang dibayarkan hanya Rp9.000,” kata dia.

Petani atau buruh penggarap lahan pertanian yang mengikuti program AUTP bakal mendapat ganti rugi Rp6 juta/ha. Ganti rugi diberikan jika lahan pertanian mengalami gagal panen akibat bencana alam banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya