SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Arif semula merupakan tenaga kerja <em>outsourcing</em> di organisasi perangkat daerah (OPD) <a title="Pemkot Solo Umumkan Pemenang Undian PBB, Ini Daftar Namanya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916082/pemkot-solo-umumkan-pemenang-undian-pbb-ini-daftar-namanya">Pemerintah Kota (Pemkot) Solo</a>. Ia kemudian ditarik menjadi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) lewat rekomendasi orang dalam pada Agustus 2016.</p><p>Kebetulan saat itu di instansi terkait sedang butuh pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) yang punya keahlian dokumentasi dan desain. &ldquo;Meskipun begitu, saya tetap menjalani interview sebelum akhirnya jadi TKPK resmi pada 2017,&rdquo; katanya saat ditemui Solopos.com, pekan lalu.</p><p>Penghasilan yang ia dapatkan sesuai upah minimum kota (UMK) Solo ketika itu, yakni Rp1,535 juta per bulan. Angka ini tak bertambah meski lelaki berusia 28 tahun ini kerap lembur dan diminta bekerja tidak sesuai <em>job description</em>-nya. Gajinya lalu naik sekitar Rp1,6 juta menyesuaikan UMK Solo pada 2018.</p><p>Selama bekerja, ia mengaku sudah terkaver dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak kali pertama teken kontrak. Besaran potongannya sekitar 2% dari gaji, sementara 3% dibiayai APBD. Namun, BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi dia dan rekan-rekannya baru sebatas wacana.</p><p>&ldquo;Kami hanya mendengar TKPK mau diikutkan BPJS TK, tapi sampai sekarang belum dapat. Kami malah kalah dari tenaga outsourcing yang sejak awal sudah punya BPJS TK. Padahal dalam bekerja tentunya kami ingin memiliki rasa aman,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Ia berharap rencana <a title="Lelang Jabatan Pemkot Solo Sepi Peminat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180505/489/914218/lelang-jabatan-pemkot-solo-sepi-peminat">Pemkot Solo </a>&nbsp;mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja ini segera terealisasikan. Salah seorang TKPK Kelurahan, Bagus, punya harapan senada. Ia sehari-hari bekerja sebagai tenaga administratif kelurahan.</p><p>Meskipun begitu, ia kerap dimintai tolong untuk melakukan banyak hal di luar pekerjaan pokoknya. &ldquo;Tugas saya ya kabeh [semua]. Semuanya pokoke. Tapi, memang pastinya administratif,&rdquo; tutur bapak satu anak ini.</p><p>Bagus mengaku tak tahu-menahu perihal BPJS TK ini. Akan tetapi, ia berharap Pemkot Solo segera mendaftarkan dirinya dan rekan-rekannya agar kian merasa aman lantaran memiliki perlindungan keselamatan kerja.</p><p>&ldquo;Terutama rekan-rekan yang jadi tukang sampah. Mereka setiap hari berhubungan dengan sampah dan tentunya rentan kena penyakit. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti,&rdquo; katanya.</p><p>TKPK di kelurahan maupun kecamatan Kota Solo memang belum terjamin BPJS TK. Hal ini lantaran pemerintah kelurahan maupun kecamatan masih menunggu surat edaran maupun instruksi lebih lanjut dari<a title="400 Pegawai Pensiun Pertahun, Pemkot Solo Desak Pencabutan Moratorium CPNS" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180502/489/913604/400-pegawai-pensiun-pertahun-pemkot-solo-desak-pencabutan-moratorium-cpns"> Pemkot Solo.</a></p><p>Ini terungkap dalam rapat evaluasi Komisi I DPRD Solo dengan sejumlah perangkat kelurahan dan kecamatan di Kantor DPRD Solo, Rabu (16/5/2018). Sekretaris Kecamatan Serengan, Irianto, mengatakan sejumlah TKPK di kecamatan baru terjamin BPJS kesehatan.</p><p>Ini mereka peroleh setelah teken kontrak sebagai TKPK. Akan tetapi, terkait BPJS TK belum diikutsertakan. &ldquo;Sebenarnya BPJS ketenagakerjaan sudah kami anggarkan. Akan tetapi, ini belum kami bayarkan. Kami menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemkot Solo,&rdquo; tuturnya.</p><p>Padahal telah ada edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan perjanjian kerja. Surat edaran tertanggal 27 Maret 2018 yang ditujukan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencermati dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing kemudian mendaftarkan seluruh TKPK dalam program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan kematian).</p><p>Anggota Komisi I DPRD Solo, Abdullah A.A., mengingatkan kewajiban Pemkot Solo dalam hal ini melalui pemerintah kelurahan maupun kecamatan agar segera melindungi tenaga kerja mereka terkait keselamatan kerja. Padahal anggaran sudah dialokasikan sejak akhir tahun.</p><p>&ldquo;Anggaran sudah kami gedok akhir tahun. Akan tetapi, hingga triwulan kedua kenapa belum digunakan untuk ikut serta BPJS tenaga kerja? Apa kendalanya?&rdquo; katanya.</p><p>Sebelumnya, Wali Kota Solo pun telah mengeluarkan keputusan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tertanggal 9 Februari 2018 lalu. Ini ditujukan bagi pemberi kerja/pemilik usaha dan atau pedagang.</p><p>Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyayangkan OPD dan sejumlah bagian di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Solo tak segera memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada TKPK. Padahal para tenaga kontrak ini rentan mengalami kecelakaan saat bekerja.</p><p>Dalam hal ini semestinya masing-masing instansi sudah bertindak merujuk pada keputusan wali kota tersebut. &ldquo;Padahal anggaran juga telah dialokasikan di masing-masing OPD maupun bagian. Akan tetapi, kenapa mereka tak segera diikutkan BPJS ketenagakerjaan?&rdquo; tuturnya.</p><p>Anggota Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, turut mempertanyakan lambatnya Pemkot Solo memberikan perlindungan terhadap para tenaga kontrak mereka. Padahal anggaran sudah dialokasikan.</p><p>&ldquo;BPJS kesehatan sudah untuk semua TKPK. Akan tetapi, selama rapat kerja untuk BPJS tenaga kerja hanya satu OPD yang sudah. Kalau ada apa-apa yang rugi ya Pemkot. Kami desak segera evaluasi seluruh OPD, terkait BPJS tenaga kerja. Selain itu, mengapa kelurahan maupun kecamatan tidak punya inisiatif untuk bertindak lebih dulu,&rdquo; paparnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya