SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &mdash; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya tidak setuju akan langkah pemerintah terkait pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran" target="_blank">tunjangan hari raya</a> kepada pegawai negeri sipil (PNS).</p><p>Hal itu terkait beberapa kelebihan yang diberikan kepada PNS seperti cuti bersama yang tidak dihitung cuti, hingga jam kerja yang lebih sedikit pada Ramadan.</p><p>"Saya terus terang tidak setuju, <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns" target="_blank">PNS</a> itu biaya, kita mesti lihat kinerja mereka ini terlambat, kan salah satunya kinerja mereka. Kemudian previlege yang mereka peroleh cuti bersama itu mereka enggak hitung cuti. Kemudian bulan puasa mereka jam kerjanya dipotong,&rdquo; katanya, Rabu (23/5/2018).</p><p>Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.</p><p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Mengingat ada lebih dari lebih dari 25.000 satker, sehingga diproyeksi pembayaran dapat selesai pada awal Juni.</p><p>Menurutnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 2018, sudah dilakukan selama ini dan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri, dan PSN di daerah. Hanya saja, yang berbeda di tahun ini adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja.</p><p>Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918046/cair-mulai-akhir-mei-thr-pns-mencapai-1x-take-home-pay" target="_blank">take home pay</a> mereka satu bulan. Terkait jumlahnya, sesuai UU No 15/2017 tentang APBN 2018 senilai Rp35,76 triliun. Nilainya meningkat 68,9% dibandingkan dengan tahun lalu, karena 2017 pensiunan tidak memperoleh THR.</p><p>Menkeu menjabarkan komponen THR gaji senilai Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, serta gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 senilai Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 senilai Rp6,85 triliun.</p>

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya