SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam PP 53 tahun 2010.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung, Jawa Tengah, diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Temanggung, Djafar Muchtar, Rabu (19/8/2015).

“Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil kategori pelanggaran berat, karena mangkir kerja selama lebih dari 46 hari,” katanya di Temanggung, Rabu.

Ia mengatakan sebelum pegawai itu diberhentikan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan memanggil yang bersangkutan. Namun setelah dipanggil sebanyak lebih dari tiga kali oknum PNS tersebut tidak punya itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya maka bupati melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat.

Selain oknum PNS RSUD tersebut, katanya saat ini ada enam PNS lainnya di lingkungan Pemkab Temanggung yang terancam dan sudah dikenai sanksi berat. Tiga PNS di antaranya terancam diberhentikan karena juga mangkir kerja. Sedangkan tiga PNS lainnya dibebaskan dari jabatan karena melanggar PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Selain sebagai efek jera, pemberian sanksi tersebut juga untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS dan supaya pegawai lainya tidak melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.

Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung, Suhartono mengatakan hingga Agustus 2015, sebanyak tujuh PNS tahun ini mendapat sanksi, satu di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.

“Pada 2014 ada 25 PNS yang dikenai sanksi, delapan orang di antaranya diberhentikan, yakni dua dengan hormat dan enam PNS lainnya secara tidak hormat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya