SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengintensifkan inspeksi mendadak di lingkungan pemerintah setempat untuk memantau kedisiplinan pegawai negeri sipil saat Ramadhan 1435 Hijriah.

“Inspeksi mendadak [sidak] sudah kami mulai pekan kemarin, namun ini akan berkelanjutan saat Ramadhan, baik di kompleks kantor bupati, maupun di perkantoran dinas/instansi lain di Bantul,” kata Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi, Minggu (29/6/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, sidak yang digelar bersama petugas gabungan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengetahui tingkat kedisiplinan PNS utamanya dalam ketaatan jam kerja.

Ia mengatakan sidak kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Bantul tidak ditentukan kapan waktunya, namun digelar secara dadakan beberapa kali, selain jam kerja, keterlambatan atau ketidakhadiran PNS akan dipantau Inspektorat.

“Perlu kami identifikasi sampai sejauh mana tingkat kedisiplinan PNS saat Ramadhan, apalagi selama puasa ada pengurangan jam kerja, yakni sekitar satu jam dari hari biasa, atau pulang kerja lebih awal,” katanya.

Pihaknya mengharapkan PNS yang menunaikan ibadah puasa tidak mengurangi semangat kerja, apalagi menurunkan kinerja saat berada di kantor, sehingga pekerjaan yang dibebankan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Tidak ada libur kerja saat memasuki awal Ramadhan ini, jadi PNS tetap masuk kerja seperti biasa, dan bagi yang keluyuran ke luar kantor tanpa ada tugas dari atasan, akan menjadi catatan kami,” katanya.

Menurut dia, hasil dari sidak kedisiplinan PNS akan disampaikan ke bupati Bantul untuk ditindaklanjuti, jika memang ada pelanggaran maka aturan yang diberlakukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

“Hasil pantauan kami sampaikan ke Ibu Bupati [Sri Surya Widati] setelah sidak tiga sampai empat kali, sanksi bagi PNS yang indisipliner berupa teguran, hingga pemotongan tunjangan kesejahteraan, tergantung tingkat kesalahannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya