SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

 

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono menyatakan tidak ada alasan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2014.

Sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan diterapkan Inspektorat Kabupaten Sleman kepada para pegawai yang nekat melanggar.

“Kami akan beri peringatan tertulis, jika PNS tidak masuk lebih dari 5 hari tanpa keterangan,” ujar Suyono, Jumat (1/8/2014).

Menurut dia, jatah libur yang diterapkan pada lebaran kali ini cukup lama, sehingga tidak ada alasan bagi para pegawai untuk absen pada hari pertama kerja. Pengetatan pengawasan akan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan maksimal.

“Libur hampir sembilan hari, masa masih ada alasan libur lagi. Kami akan perketat agar pelayanan masyarakat segera jalan,” kata Suyono, Jumat siang.

Dia mengungkapkan, Inspektorat sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai di 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Sleman, 25 Juli lalu. Petugas mengecek apakah sudah ada PNS yang meliburkan diri lebih dahulu .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya