SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Kedisplinan di Polres Gunungkidul terus ditegakkan. Sanksi pun disiapkan jika ada pelanggaran, termasuk tiga anggota polres yang kedapatan memakai SIM yang sudah tidak berlaku

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

 

Harianjogja.com, WONOSARI-Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunungkidul terancam dikenakan sanksi akibat tindak indisipliner yang dilakukan, yakni menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlaku.

Kasi Propam Polres Gunungkidul, Kusnan Priyono di Mapolres Gunungkidul menyebutkan, tiga anggota tersebut terjaring dalam pengecekan kendaraan anggota, yang dilaksanakan di jalan masuk menuju Polres Gunungkidul.

Pengecekan yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga 09.00 WIB ini, dilakukan oleh anggota Provos Polres Gunungkidul terhadap kendaraan yang digunakan aparat kepolisan setempat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus sebagai awal pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2015.

“Operasi ini merupakan operasi rutin, hari ini sengaja kita gelar lebih awal untuk mengetahui kedisiplinan anggota,” ujarnya, Kamis (28/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya