SOLOPOS.COM - Triyono (duduk), diamankan polisi setelah kedapatan mencopet penumpang bus Semarang-Solo. (Istimewa/Ahmad Thoriq)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan berhasil menangkap pencopet yang mengambil barangnya saat ia menumpang bus, Sabtu (5/12/2020). Penangkapan pencopet tersebut berlangsung sedikit dramatis karena diwarnai aksi mengejar bus. Kejadiannya pukul 14.45 WIB.

Pelaku diketahui bernama, Triyono, 50, warga Ngadirejo, Ampel, Boyolali. berdasarkan KTP-nya, ia adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com dari warga di sekitar lokasi kejadian, Ahmad Thoriq, korban pencopetan bernama Yordania, 32. Kejadian itu bermula saat korban hendak ke Solo. Ia naik bus jurusan Semarang-Solo dari Ampel, Boyolali. Begitu sampai Solo, ia turun di depan Fave Hotel di Jl Adisucipto. Ia bermaksud melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan ojek online, Grab.

Catatan PMI Solo, Mayoritas Pasien yang Jalani Terapi Plasma Konvalesen Sembuh

Korban kemudian diberitahu pengemudi Grab, Surya, 52, bahwa tasnya terbuka. Yordania yang tak sadar dengan kondisi itu langsung mengeceknya. Dan benar saja, tasnya terbuka dan ia tak lagi mendapati 2 handphonenya di sana, alias raib. Ia kemudian teringat dengan seorang pria yang berdiri di belakangnya saat di bus. Ia pun meminta pengemudi Grab itu untuk mengejar bus tadi.

Korban berhasil menghentikan bus di perempatan SPBU Manahan, Solo, dan langsung mendatangi si pelaku. Pelaku kemudian diturunkan di lokasi tersebut. Sempat terjadi keributan. Pelaku juga sempat diamuk massa. Namun belum sampai babak belur, pelaku lebih dulu diamankan polisi yang langsung menggiringnya ke Mapolresta Solo.  Arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat macet.

"Kalau mau bertanya [kepada pelaku] silakan, tapi jangan nggebuki," ujar salah satu anggota Polresta Solo, Haryono, yang ikut mengamankan pelaku.

Beredar Info Solo Lockdown Desember-Januari, Satgas Covid-19: Hoaks!

Polisi menyita kartu identitas pelaku. Saat diperiksa, ada perbedaan informasi di KTP dan SIM A pelaku. Di KTP, pelaku beralamat di Ngadirejo, Ampel, Boyolali. Di kolom pekerjaan ditulis PNS. Namun di SIM A, pelaku beralamat di Jl. Diponegoro 82 RT 07/09, Sidorejo, Salatiga. Di kolom pekerjaan ditulis swasta.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya