SOLOPOS.COM - Dua pengedar uang palsu di tangkap Polsek Gemolong usai beraksi di Dukuh Warung urip, Desa Kragilan, Gemolong, Selasa (13/10/2020). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Warga RT 19, Dukuh Warungurip, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen, ramai-ramai menggerebek dua warga Klaten karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (14/10/2020), dua pengedar upal itu bernama Untung Wahono, 38, warga Mojosari, Randusari, Prambanan, Klaten dan Tulasono, 42, warga Bendan, Manisrenggo, Klaten. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/10/2020) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadiannya bermula ketika kedua pelaku mendatangi sebuah toko kelontong di dukuh setempat. Keduanya kemudian bermaksud membeli satu bungkus rokok. Kepada pemilik warung, salah satu di antara keduanya menyerahkan selembar uang palsu senilai Rp100.000. Sadar uang itu palsu, pemilik warung kelontong itu tidak mau menerima. Hingga akhirnya, pemuda itu mengeluarkan uang pecahan Rp20.000 untuk membayar rokok itu.

Mantap! Siswa SMAN 1 Polanharjo Klaten Bikin Wastafel Otomatis dengan Panel Surya

Setelah ketahuan menggunakan uang palsu, keduanya masih melanjutkan berbelanja ke warung lain di kampung itu. Hal itu membuat warga sekitar marah. Sejumlah warga akhirnya menggerebek keduanya saat beraksi di warung kelontong milik warga lain. Tahu didatangi warga, keduanya sempat membuang dompet yang berisi lembaran uang palsu Rp100.000 senilai total Rp3,1 juta. Mereka tidak berkutik saat warga menemukan dompet yang sengaja dibuang itu. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong.

“Mendapat laporan itu, anggota Polsek Gemolong mendatangi TKP, meminta ketarangan saksi dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti dompet berisi uang palsu Rp3,1 juta. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga disita,” papat Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Moh. Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya