-Para murid sekolah dasar (SD) di wilayah Karangpandan mendapatkan pembinaan dari Bupati Karanganyar Rina Iriani, terkait aturan larangan membawa handphone (HP) ke lingkungan sekolah, Rabu (27/5). Pembinaan itu dilakukan Bupati di lingkungan SD Doplang 2, setelah sejumlah murid setempat kedapatan masih membawa HP di sekolah. Pada hari itu, Bupati dengan didampingi Kepala Satpol PP Nunung Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Iskandar, mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Karangpandan, seperti SD Doplang
2, SD Karangpandan 1, SMP 1 Karangpandan, SMA Negeri Karangpandan.

Sidak itu untuk mengecek sejauh mana kebijakan terbaru Bupati tentang larangan bagi siswa membawa HP ke sekolah itu telah dijalankan oleh kalangan sekolah. Selain itu, pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) juga turut diperiksa.

Dalam Sidak yang diikuti dengan razia telepon seluler (Ponsel) atau HP itu, tim berhasil menyita enam unit Ponsel dari murid SD Doplang 2. Kmudian Ponsel tersebut dititipkan ke Kepala Sekolah, dan hanya bisa diambil oleh orangtua murid yang bersangkutan.

“Seluruh pelajar di seluruh sekolah di Kabupaten Karanganyar tidak diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Apalagi di saat mengikuti pelajaran di dalam kelas. Hal itu selain bisa mengganggu proses menerima pelajaran juga berpengaruh buruk terhadap keberhasilan belajar,” kata Bupati.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi