SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Direktur CV Setia Sentosa, Luciana Santosa,40, warga Ligu Utara, Kota Semarang dijerat pidana karena diduga memungut pajak melalui faktur pembayaran yang diterbitkannya, tetapi uangnya tidak disetorkan ke negara.

“Kasus dugaan pengemplang pajak nilainya sekitar Rp384 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang periode antara 2000 dan 2008.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah kantor pelayanan pajak menemukan kejanggalan dari laporan pajak sejumlah perusahaan yang merupakan pelanggan CV Setia Sentosa.

CV Setia Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mesin pabrik tekstil.

Sejumlah perusahaan, seperti Cambric GKBI, PT Samitex Sewon, PT Indomaju Textindo, PT Dasaplast Nusantara merupakan pelanggan CV tersebut.

Atas transaksi pembayaran dengan perusahaan-perusahaan itu, CV Setia Sentosa menerbitkan faktur pajak sebagai sarana bukti transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan sepenuhnya.

Menurut Teguh, faktur pajak tersebut dilaporkan oleh berbagai perusahaan pelanggan CV Setia Sentosa dalam SPT tahunan sebagai pengurang kredit atas PPN terutang ke kantor pajak.

“Sementara CV Setia Sentosa belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak,” katanya.

Ia menjelaskan jumlah faktur yang telah diterbitkan CV Setia Sentosa mencapai 58 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya