SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Anis Tri Waluyo, divonis 18 bulan penjara dalam kasus pemerasan peserta seleksi perangkat desa (perdes) Sragen.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Selasa (25/6/2019), Anis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 31/1999 tentang indikasi unsur paksaan dan pemerasan serta indikasi delik pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Anis Tri Waluyo dinilai terbukti menyalahgunakan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam proses seleksi perangkat desa (perdes) 2018 lalu. “Terdakwa dijatuhi vonis satu tahun enam bulan [18 bulan] denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Itu sudah sesuai dengan tuntutan kami,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Rabu (26/6/2019).

Setelah pembacaan vonis, Anis bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada Anis untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami juga. Kalau kami menerima, takutnya tiba-tiba terdakwa mengajukan banding. Kami masih menunggu kabar dari panitera hingga tujuh hari ke depan,” terang Agung Riyadi.

Beberapa hal yang memberatkan vonis majelis hakim antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan vonis terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga sudah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada korban yakni peserta seleksi perdes.

Anis ditahan setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua di Kejari Sragen pada awal Januari 2019 lalu. Beberapa barang bukti dalam kasus ini antara lain satu unit laptop, surat lamaran perdes, satu unit flashdisk dan lain-lain.

Meski sudah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada peserta seleksi perdes, hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya