SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 128 kasus pelanggaran tindak pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari penanganan ke-128 kasus itu, ditetapkan 200 orang sebagai tersangka.

“Kasus ini dilaporkan mulai dari sebelum kampanye, kampanye berlangsung, masa tenang, pemungutan, dan perhitungan suara,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Kamis (16/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 200 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 42 di antara mereka adalah calon anggota lembaga legislatif (caleg) dari partai politik, 61 orang simpatisan caleg, 26 orang tim KPPS, 13 orang pengurus partai, 10 orang kepala desa, 15 orang pegawai negeri sipil, dan 25 sisanya adalah masyarakat umum.

Pelanggaran yang dominan dilaporkan adalah pemalsuan dokumen ijazah, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, money politics, dan perusakan alat peraga kampanye.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, saat ini ada 92 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, 49 kasus dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum, dan 19 lainnya diberhentikan proses hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya