SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN — Karut marut penyelenggaraan Pemilu 2014 yang dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Indonesia juga terjadi di Sragen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen juga menanggapi dingin temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat terkait diabaikannya hak politik pasien rumah sakit di kabupaten ini.

Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas berkilah tidak ada regulasi tentang penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit (RS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian, opsi penyediaan TPS khusus bisa ia kategorikan sebagai langkah yang tidak tepat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pernyataan tersebut disampaikan Ngatmin Abbas sebagai tanggapan pernyataan Panwaslu Sragen tentang banyaknya pasien RS yang tidak menyalurkan suara mereka. Demi mengakomodasi hak pasien, menurut Abbas, pihaknya sudah mengutus kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendatangi RS di wilayah mereka.

“KPPS terdekat sudah keliling di seluruh RS di Sragen untuk melayani pasien,” ujar dia, Sabtu (19/4/2014).

Abbas menjelaskan, dasar KPU bekerja adalah Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2014 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 26/2013. Dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada poin yang mengatur tentang penyediaan TPS khusus di RS dalam Pemilu 2014.

Atas dasar itu, KPU Sragen menuding panwas setempat yang mengungkap adanya pengabaian hak politik masyarakat itu telah bertindak tidak mendidik masyarakat. “Seharusnya panwaslu bicara yang mendidik masyarakat, sebab dia kan bagian dari penyelenggara pemilu. Petugas KPPS sudah keliling seluruh RS disaksikan saksi, PPL dan dijaga petugas linmas. Lah PPL ini melapor kepada panwaslu atau tidak ta sebenarnya?” sambung dia.

Komisioner KPU Sragen Roso Prajoko juga mengemukakan pernyataan senada ketuanya saat berbincang dengan Solopos.com. Dia menyatakan KPU Sragen sudah menginstruksikan KPPS supaya melayani pasien di RS di wilayah TPS masing-masing. Namun menurut dia, jumlah surat suara terrbatas.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya laporan dari pihak RS ihwal adanya pasien yang ingin menyalurkan hak suara. “Poinnya ada kepedulian atau keinginan pasien atau pengelola RS agar petugas KPPS datang. Sinerjitas sangat diperlukan di sini,” ujar dia.

Mengenai opsi TPS khusus, menurut Roso tidak diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, dia menjelaskan, bila opsi tersebut diambil justru melanggar regulasi dan berpotensi memunculkan tudingan penggelembungan suara. “Seharusnya Panwaslu paham ini,” kata dia.

Roso menyerukan Panwaslu Sragen supaya saling mendukung dalam peyelenggaraan Pemilu 2014. Alasannya, menurut dia, Panwaslu merupakan bagian penyelenggara Pemilu. “Jangan justru membuat masyarakat bingung dan apatis terhadap Pemilu,” sindir dia.

Roso juga mengingatkan Panwaslu ihwal tugas pengawasan Pemilu utamanya terkait maraknya indikasi terjadinya politik uang (money politics) dan tertukarnya surat suara. “Banyak masalah yang harus ditangani dan diselesaikan Panwaslu seperti indikasi politik uang,” pungkas dia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya