SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI— Sekitar 70% suara di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Karanganyar, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah diduga tak diberikan secara langsung oleh pemilih.

Mayoritas pemilih di TPS tersebut dicobloskan oleh orang lain yang sudah disiapkan sebelum pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat juga diduga bermain dalam skenario pencoblosan tak langsung tersebut. Pelanggaran ini disampaikan oleh sekelompok masyarakat Desa Karanganyar yang mengaku sudah mengendus modus ini sejak sebelum hari pencoblosan, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali, Kamis (17/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Panwaslu Boyolali, Puspaningrum, menjelaskan masyarakat Karanganyar melaporkan bahwa di TPS 7 Desa Karanganyar mayoritas pemilih tidak menyampaikan suaranya secara langsung. “Jadi ada indikasi ketidaknetralan penyelenggara dalam hal ini KPPS. Petugas diduga telah mencobloskan surat suara milik pemilih, yang jumlahnya sangat banyak,” kata Puspa, saat ditemui wartawan, Kamis.

Surat suara yang diduga dicobloskan oleh petugas KPPS itu mencapai sekitar 70% dari jumlah suara. Kebetulan, di TPS tersebut ada 303 daftar pemilih tetap (DPT) dan ada sekitar 50-an DPT yang tidak hadir.

Salah satu pelapor, Joko Sukamto, menyebutkan modus kecurangan dengan cara mencobloskan surat suara sudah diskenario sejak sebelum hari pemungutan suara. Warga masyarakat Desa Karanganyar, kata dia, sudah ditekan oleh oknum penyelenggara bahkan aparatur desa setempat untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif dari partai politik penguasa. “Masyarakat sudah diberi uang, kemudian KTP ditahan. Bahkan masyarakat yang mau memilih disarankan untuk tidak usah bingung karena nanti sudah ada petugas yang mau mencobloskan.”

Dalam laporan tersebut, Joko juga menyampaikan bahwa di TPS 6 desa setempat juga ditemukan kotak suara yang tidak digembok. “Ini juga saya laporkan,” kata Joko.

Kamis kemarin Panwaslu Boyolali langsung memeriksa beberapa orang saksi yakni DPT yang diduga mengalami tekanan seperti yang disampaikan dalam laporan. “Kalau modusnya seperti sangat tidak diperbolehkan. Unsur pidana pemilunya sangat kuat. Sehingga nanti benar-benar akan kami kaji, mudah-mudahan ini tidak kadaluwarsa,” imbuh Puspaningrum.

Anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, menambahkan berdasar hasil klarifikasi kepada sejumlah saksi untuk kasus tersebut maka Panwaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diadakan pemungutan suara ulang di TPS 7 Desa Karanganyar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya