SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PALEMBANG – Sebelas anggota panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara ditangkap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang karena diduga hendak mengubah formulir C1 di kamar hotel berbintang di Kota Palembang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Riduwansah mengatakan saat digerebek petugas Panwaslu, dalam kamar hotel tersebut terdapat sekitar 130 amplop formulir C1 yang segelnya telah dirusak dan laptop yang berisi data perolehan suara. “Kami sudah melaporkan kejadian ini pada pihak kejaksaan dan polisi sebagai tindak pidana Pemilu dan masih menunggu proses gelar perkara,”katanya saat ditemui wartawan, Jumat (11/4/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekapitulasi suara tersebut diduga dibiayai calon anggota DPRD Kota Palembang berinisial AN, termasuk sewa kamar hotel berbintang 5 di kota itu. Dugaan tersebut juga berdasarkan asal anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sama dengan daerah pemilihan AN, yaitu Kecamatan Ilir Barat I di tiga kelurahan, meliputi Bukit Lama, Bukit Baru dan Demang Lebar Daun.

Sebanyak 260 lembar dokumen C1 dari 260 tempat pemungutan suara itu ditemukan di kamar yang ditempat para petugas pemilu itu. Dokumen itu berasal dari amplop yang telah dirusak segelnya. Amplop tersebut seharusnya langsung dikirimkan ke KPU Kota Palembang.

Saat dimintai konfirmasi di Sekretariat Panwaslu Kota Palembang, para anggota PPS dan PPK itu beralasan berada di kamar hotel tersebut untuk mempelajari proses rekapitulasi suara supaya tak terjadi kekeliruan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya