SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Penghitungan surat suara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah diulang oleh panitia pemungutan suara (PPS) setempat, Kamis (10/4/2014) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (11/4) pukul 02.00 WIB dini hari. Penghitungan ulang tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan penggelembungan suara di TPS tersebut dari DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Solo.

Ketua DPC Partai Hanura Solo Abdullah A.A. saat dihubungi Solopos.com, Jumat siang, mengatakan pihaknya mempertanyakan tahapan proses penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan surat KPU yang diterima DPC Partai Hanura, kata dia, rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS dimulai Jumat, tetapi kenyataannya dilakukan sejak Kamis lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Abdullah juga mencium ada indikasi penggelembungan suara di TPS 15 Joyosuran. Berdasarkan laporan saksi Partai Hanura dan berita acara formulir C1 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 15 Joyosuran terdapat perbedaan data yang dignifikan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari laporan saksi jumlah surat suara yang digunakan 285 lembar, terdiri atas 264 lembar sah dan 21 lembar tidak sah. Tetapi dalam berita acara C1 jumlah suara sah tercatat 476 suara, sehingga ada selisih 212 suara. Atas indikasi itu, kami menyampaikan laporan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon,” tegasnya.

Abdullah menerangkan perolehan suara kumulatif 12 parpol di TPS tersebut, mulai dari Partai Nasdem mendapatkan lima suara, PKB mendapat empat suara, PDIP mendapatkan 268 suara, Partai Golkar mendapat empat suara, Partai Gerindra dengan lima suara, Partai Demokrat 10 suara, PAN dapat tujuh suara, PPP dapat 17 suara, Partai Hanura tiga suara, PBB mendapat 144 suara dan PKPU nol suara. “Ini keterlaluan. Kalau ada penghitungan ulang surat suara mestinya saya dikabari karena yang melapor saya. Kalau saya tidak dikabari, itu aneh,” akunya.

Menanggapi laporan Partai Hanura, Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari, menyatakan laporan itu langsung disampaikan ke PPS Joyosuran. Berdasarkan laporan itu, terang Agus, PPS dan Panwascam yang mestinya disaksikan KPPS terkait dan saksi membuka kotak suara. Menurut dia, perolehan suara itu sama persih dengan formulir plano.

“Akhirnya, mulai pukul 22.00 WIB, PPS menghitung ulang surat suara yang ada di kotak suara TPS 15 Joyosuran itu. Ternyata adanya perbedaan data yang signifikan itu disebabkan karena salah dalam penghitungan suara di tingkat KPPS. Contohnya, satu lembar surat suara terdapat dua bekas coblosan pada gambar partai dan nama calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai mestinya dihitung sah untuk caleg saja. Tetapi, kenyataannya dihitung sah untuk caleg satu suara dan untuk partai satu suara,” jelas Agus.

Salah satu penyebabnya, kata dia, persoalan penghitungan yang tidak cermat. Untuk menghitung surat suara dan merekapitulasi ulang khusus untuk TPS 15 Joyosuran itu, ungkap dia, membutuhkan waktu empat jam, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. “Akibatnya, hari ini [kemarin] yang mestinya ada rekapitulasi perolehan suara di PPS Joyosuran terpaksa ditunda besok [Sabtu, 12/4] karena kecapekan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kliwon, Jumaerry, juga membenarkan adanya laporan itu dan sudah dilakukan pembenahan dari PPS. “Semalam, saya mengecek di TPS lain. Saya sudah menerima laporan itu. Yang jelas, Panwascam Pasar Kliwon yang menunggui proses itu sampai rampung,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya