SOLOPOS.COM - Ratusan ribu rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY di Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021). (Istimewa-dok. Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 720.000 batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatra melalui Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021).

Ratusan ribu batang rokok illegal itu disembunyikan diangkut dengan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74S ke Sumatra. Guna mengelabuhi pemeriksaan petugas, sopir truk pun menyembunyikan ratusan ribu rokok ilegal itu di bawah muatan buah naga dan salak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sopir truk, EP, mengaku dirinya tidak tahu menahu jika paket yang dibawanya merupakan rokok ilegal. Ia hanya menyatakan dibayar Rp14 juta untuk membawa muatan itu bersama buah naga dan salak dari Jawa Timur ke Sumatra melalui jalur darat.

Baca juga: Cek Fakta: Alat Tes PCR Bikin Kasus Covid-19 Makin Banyak?

Setelah dilakukan pembongkaran muatan oleh petugas Bea Cukai Jateng-DIY, barulah diketahui jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 720.000 batang, dengan nilai jual mencapai Rp734,4 juta.

Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara karena rokok ilegal itu mencapai Rp482,63 juta. Jumlah itu berasal dari nilai cukai yang mencapai Rp378 juta, pajak rokok Rp37,8 juta, dan PPN Hasil Tembakau sekitar Rp66,83 juta.

Rekayasa Pengangkutan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait adanya truk membawa muatan rokok ilegal ke Sumatra melalui Semarang.

“Tim kami langsung melakukan patrol di sepanjang Tol Salatiga-Semarang dan Semarang Batang. Akhirnya, Senin pagi, sekitar pukul 04.00 WIB kami berhasil menemukan truk di Tol Semarang-Batang km 389,” ujar Arif.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Potret Kedekatan Orang Terkaya Solo Hartono Hosea dan Boy William

Arif menyebut pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupi muatan rokok ilegal dengan buah naga dan salak agar petugas terkecoh.

“Pelaku juga mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Kami berharap petugas tidak lengah dalam pengawasan,” ujarnya.

Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet diamankan ke Kantor Bea Cukai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentan Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

Baca juga: Solopos Hari Ini: Pertaruhan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya