SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Para terdakwa kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo mengajukan banding atas <a href="http://news.solopos.com/read/20180807/496/932539/kasus-pt-rum-sukoharjo-mahasiswa-ums-dihukum-2-tahun-penjara" title="Kasus PT RUM Sukoharjo, Mahasiswa UMS Dihukum 2 Tahun Penjara">vonis</a> yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang, Selasa (7/8/2018).</p><p>Memori banding akan diajukan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran ke PN Semarang pada pekan ini. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan aspek sebab akibat saat aksi unjuk rasa yang berujung perusakan bangunan pos satpam pada 23 Februari lalu saat memutus perkara.</p><p>Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Pencemaran yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badan Konsultasi dan Badan Hukum (BKBH) UMS, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng telah berkonsultasi dengan para keluarga terdakwa di Kecamatan Nguter pada Rabu (8/8/2018).</p><p>Mereka membahas kepastian langkah hukum termasuk rencana pengajuan banding atas putusan majelis hakim. &ldquo;Kami segera mengirim memori banding atas putusan hakim pada pekan ini. Kami sudah berkonsultasi langsung dengan para terdakwa dan keluarganya,&rdquo; kata seorang anggota Tim Advokasi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180806/490/932277/warga-terdampak-limbah-pt-rum-sukoharjo-aksi-bisu" title="Warga Terdampak Limbah PT RUM Sukoharjo Aksi Bisu">Sukoharjo</a> Melawan Pencemaran dari Peradi Solo, Badrus Zaman, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di Sukoharjo, Kamis (9/8/2018).</p><p>Ketua Peradi Solo ini menilai majelis hakim tak mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan dalam membuat keputusan terutama aspek sebab akibat. Kasus itu bermula dari limbah udara yang berasal dari PT RUM.</p><p>Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat bau tak sedap itu. Bahkan, ada beberapa warga yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit.</p><p>Lantaran bau tak sedap tak kunjung hilang, ribuan warga dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas PT RUM. &ldquo;Majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sebab akibat. Sejatinya, massa tak berniat merusak pos satpam. Mereka hanya memperjuangkan hak untuk menghirup udara segar,&rdquo; ujar dia.</p><p>Semestinya, majelis hakim juga mempertimbangkan aspek pencemaran lingkungan hidup dalam membuat keputusan. Para terdakwa keberatan dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.</p><p>Sementara itu, anggota LBH Semarang, Mazaya Latifasari, menyatakan ada beberapa fakta yang terungkap selama proses persidangan. Para saksi tak melihat langsung para terdakwa merobohkan pagar kawat dan membakar pos satpam.</p><p>Semestinya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim memvonis lima terdakwa kasus perusakan fasilitas milik<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/490/930803/keluarga-terdakwa-perusakan-pt-rum-sukoharjo-temui-ibunda-jokowi" title="Keluarga Terdakwa Perusakan PT RUM Sukoharjo Temui Ibunda Jokowi"> PT RUM</a> yakni M. Hisbun Payu alias Is, Sukemi dan Kelvin dengan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.</p><p>Sementara Sutarno dan Brilian divonis dua tahun. Sedangkan Bambang Hesti Wahyudi dan Danang Tri Widodo yang terlibat kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masing-masing dihukum tiga tahun dan denda Rp10 juta, serta dua tahun denda Rp10 juta.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya