SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat buruh di Sukoharjo mengaku kecewa dengan keputusan penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Sukoharjo 2022 oleh Pemprov Jateng. Angka yang ditetapkan untuk UMK 2022 jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait UMK 2022 yang ditetapkan senilai Rp1.998.153 alias hanya naik Rp11.000 dibandingkan UMK 2021. Menurutnya, penetapan tersebut membuat serikat pekerja kecewa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Progres Minus 19%, Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diprediksi Molor

“Kami jujur sangat kecewa karena tidak ada perubahan signifikan. Gaji buruh masih berada di bawah Rp2 juta. Padahal, menurut KHL seharusnya berada di angka Rp2,4 juta untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga buruh,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapatkan informasi penetapan UMK 2022 tersebut, Sukarno mengaku saat ini kembali berkoordinasi dengan rekan-rekan serikat buruh lainnya di Sukoharjo. Koordinasi itu guna persiapan melakukan aksi unjuk rasa terkait penetapan UMK 2022 di Sukoharjo.

Baca Juga: Djaran Goyang-Magbul, Ini Merek Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sukoharjo

Mediasi Tak Direspons

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi tapi tidak ada respons. Kini kami sedang berkoordinasi untuk melakukan unjuk rasa. Apakah nanti bisa berubah kembali atau tidak melalui aksi ini kami masih belum tahu,” bebernya.

Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan penetapan UMK merupakan kewenangan Pemprov Jateng. Menurutnya, setelah adanya penetapan UMK 2022, langkah yang akan diambil selanjutnya memberikan sosialisasi ke pekerja dan perusahaan di Sukoharjo.

Baca Juga: Sukses di Bendosari, Bazar Tani Ditiru 11 Kecamatan Lain Se-Sukoharjo

Terkait potensi gejolak yang akan terjadi di kalangan pekerja, Agustinus mengaku penetapan sudah tidak bisa diubah. “Kebijakan sudah keluar dan tidak akan bisa diubah lagi. Kami harap semua pekerja bisa menerima keputusan UMK 2022. Nanti berikutnya, kami akan segera bertemu dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk sosialisasi terkait aturan baru UMK 2022 agar dipatuhi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh Sukoharjo memang sudah berniat untuk menggelar aksi unjuk rasa apabila UMK 2022 ditetapkan di bawah Rp2 juta. Buruh menilai angka UMK di bawah Rp2 juta sangat jauh dari mencukupi kebutuhan keluarga buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya