SOLOPOS.COM - Pelecehan seksual (freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo kecewa atas pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PKS Kulonprogo mendorong judicial review atas UU TPKS yang baru saja disahkan itu.

“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Walah! Remaja di Kulonprogo Mau Tawuran, Bawa Celurit hingga Pedang

“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.

Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.

DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.

Baca Juga: Gelapkan Motor Rentalan, Mantan Anggota Polsuska Kulonprogo Ditangkap

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya