SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022 senilai Rp2.064.313,20 atau naik sekitar Rp10.000 dari tahun lalu. Sudah pasrah, mereka kini berharap ada pengawasan terkait implementasi UMK di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diunggah di https://jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sangat kecewa. Sebenarnya dari kalangan serikat pekerja sudah menyampaikan konsep pengupahan di era pandemi. Kita tahu saat ini ada kewajiban bermasker, sabun untuk rajin cuci tangan, kebutuhan tambahan untuk sekolah daring dan sebagainya. Kami kalkulasikan, tambahannya sekitar Rp300.000 tiap bulannya. Tapi ternyata kenaikan hanya Rp10.000. Wis ora pantes,” kata Ketua FKSBK yang juga Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Eko Supriyanto, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: UMK Karanganyar 2022 Naik Rp10.000 Lebih Sedikit, Jadi Segini

Dia menyayangkan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK 2022. Dengan telah ditetapkannya UMK 2022, dia hanya bisa berharap ada pengawasan yang maksimal bahwa ketentuan ini benar-benar diterapkan.

“Untuk di tingkat perusahaan ya bisalah. Tapi di sektor lain seperti toko ritel dan sebagainya, apakah itu juga sesuai UMK? Nilai UMK 2022 karena sudah ditetapkan ya mau gimana lagi. Tapi semua harus mendapatkan yang sesuai ketentuan. Harus ada pengawasan,” lanjut dia.

Menurut Eko, UMK merupakan jaring pengaman. “Untuk pekerja nonskill dan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun itu menggunakan UMK. Logikanya untuk yang lain harus diterapkan skala dan struktur upah,” kata dia.

Dia berharap penentuan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun juga tetap melihat jenjnag pendidikan, jenjang jabatan, dan sebagainya.

Baca Juga: Karanganyar Masih Jadi Juara di Daftar UMK Tertinggi di Soloraya

“Harus dibedakan. Jangan sampai pekerja yang hanya satu tahun sama yang 20 tahun, gajinya sama. Kalau ada kasus seperti itu, kasihan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Edy Darmawan, menyambut baik penetapan UMK 2022 tersebut. “Alhamdulillah untuk UMK tahun ini sesuai PP No. 36,” tutur dia.

Dia pun mengupayakan Apindo akan ikut mengawal penerapan pengupahan di tingjat perusahaan anggota Apindo Karanganyar.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan setelah penetapan UMK 2022 oleh Gubernur Jawa Tengah, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja maupun Apindo.

Baca Juga: Misteri Sendang Dangkrong Tasikmadu yang Jadi Jujukan Orang Punya Hajat

“Nanti kami sosialisasikan untuk disampaikan semua karyawan,” kata dia. Ke depan penerapan pengupahan kepada pekerja di lingkungan Kabupaten Karanganyar juga akan diawasi secara intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya