SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Anggota DPRD Karanganyar akan melaporkan OJK ke pusat karena keluhannya tak kunjung dapat tanggapan.

Solopos.com, KARANGANYAR-Sejumlah legislator DPRD Karanganyar ancang-ancang mengadukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo kepada OJK pusat lantaran tak kunjung merespons surat dari Sekretariat DPRD yang dilayangkan dua pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana mengadu ke OJK pusat juga lantaran sikap salah satu staf OJK Solo yang dinilai tidak kooperatif, dan berbelit-belit, saat beberapa anggota DPRD Karanganyar mengunjungi kantor OJK Solo, Jumat (2/9/2016) siang.

“Maksud kedatangan kami ke OJK Solo ingin meminta informasi, dan data. Sebab surat dari Sekretariat DPRD Karanganyar tak kunjung dibalas. Tapi staf OJK Solo yang menemui kami bersikap tak kooperatif,” kata Ketua Komisi B DRPD Karanganyar, Tony Hatmoko, yang juga Ketua DPC PKB Karanganyar, kepada wartawan.

Tony menjelaskan informasi dan dokumen yang dia minta yaitu rekam jejak direksi terpilih PDAM Karanganyar, saat memimpin PB BKK Karanganyar. Sepengetahuan dia, direksi terpilih PDAM berkinerja kurang baik saat memimpin lembaga PD BKK Karanganyar. Tak ada kontribusi PD BKK Karanganyar ke kas daerah.

“Kami tahu keadaan lembaga keuangan itu dapat penilaian tidak baik dari OJK dan BI [Bank Indonesia] saat itu. Kami mendesak OJK Solo untuk memberikan data, dan informasi dengan jelas. Yang kami lakukan ini terkait dengan tugas atau bagian sistem pengawasan masyarakat. OJK Solo terlalu berbelit-belit,” ujar dia.

Tony menilai OJK lah yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi baik atau tidaknya performa lembaga keuangan, termasuk pengelolanya. Surat itu merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon direksi PDAM Karanganyar. Tapi surat rekomendasi yang disertakan direksi terpilih PDAM bukan dari OJK Solo.

Melainkan dari direksi baru PD BKK Karanganyar. “Kami memerlukan dokumen dan informasi dari OJK untuk bahan kami mengajukan hak interpelasi DPRD terkait pengangkatan direksi terpilih PDAM Tirta Lawu. Apa yang kami lakukan ini sebagai bagian dari fungsi atau sistem pengawasan lembaga DPRD,” sambung Tony.

Penuturan senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Tri Haryadi. Menurut dia sangat penting memiliki dokumen-dokumen, atau data yang diperlukan sebelum proses hak interpelasi berjalan. Mendasarkan hal itu, sederet langkah sudah dilakukan, seperti berkonsultasi terkait sertifikat manajemen air bersih.

Selain itu konsultasi ke Kemendagri terkait bunyi pasal dalam Perda tentang PDAM. Saat ini tinggal menunggu penjelasan tertulis dari Kemendagri. Di samping itu, menurut Tri, pihaknya juga membutuhkan dokumen atau penjelasan dari OJK ihwal kinerja direksi terpilih PDAM saat memimpin PD BKK Karanganyar.

Sedangkan Kepala OJK Solo, Laksono Dwionggo, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Minggu (4/9/2016), mengaku sudah dilapori adanya surat dari DPRD Karanganyar. Tapi dia menyatakan belum tahu tentang apa surat tersebut. “Oo itu. Aduh, saya sempat dilaporin tuh, tapi saya pas dinas. Saya belum tahu tentang apa itu,” tutur dia.

Laksono mempersilahkan bila pihaknya akan dilaporkan kepada OJK pusat. Dia mengaku mempunyai dasar yang kuar. “Yah dilaporin saja sih, tidak apa-apa. Bagi saya kalau tidak mau tahu kondisi kita, ya silahkan saja. Kita tidak keberatan dilaporkan. Kita orang-orang baru. Apalagi saya baru empat-lima bulan,” kata dia.

Laksono menjelaskan OJK baru ada tahun 2014. Pada awalnya semua dokumen penting ada di BI. Ihwal masalah ekonomi di PD BKK karanganyar, menurut dia, itu persoalan lama. “Petugas pemeriksanya sudah pada pindah. Kami pun Cuma dengar hal itu dari pengawas lama BI. Kami kan lembaga baru,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya