SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama triwulan III (Juli-September) di Klaten. Jumlah korban tewas tersebut meningkat 60% dibandingkan triwulan II (April-Juni).

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Imam Zamroni, mengungkapkan mayoritas korban tewas adalah pengendara sepeda motor. Dari 254 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 16 orang yang meninggal dunia pada triwulan III, 11 orang di antaranya adalah pengendara sepeda motor dan lima orang sisanya adalah pejalan kaki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mayoritas korban tewas akibat benturan di kepala, itulah pentingnya kenapa harus mengenakan helm saat berkendara,” paparnya kepada wartawan di Klaten, Rabu (20/11/2013). Dia juga meminta kepada masyarakat khususnya pejalan kaki untuk terus waspada dan berhati-hati saat di jalan. Hal itu terbukti dengan banyaknya korban jiwa dari pejalan kaki pada triwulan ketiga.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, dia mengatakan jumlah korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada triwulan III meningkat tajam dibandingkan triwulan II. Pada triwulan II, tercatat ada 200 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sepuluh orang meninggal dunia. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan data kecelakaan yang terjadi pada triwulan III.

Sementara, jumlah korban kecelakaan yang menderita luka berat dan ringan pada triwulan III juga mengalami peningkatan. Pada triwulan III, jumlah korban luka berat ada 59 orang, sedangkan triwulan II ada 46 orang.

Untuk luka ringan, pada triwulan III ada 590 orang dan triwulan II ada 439 orang. “Pada triwulan III menyebabkan kerugian material senilai sekitar Rp54 juta. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan triwulan II yang mencapai sekitar Rp39 juta,” tandasnya.

Razia Gabungan

Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, menurutnya, Satlantas Polres Klaten telah beberapa kali menggelar razia gabungan. “Razia itu tidak hanya untuk menjaring pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan, tapi juga mempersempit gerak pencurian motor,” katanya.

Menurutnya, motor yang diperoleh dari hasil pencurian sering kali digunakan pelaku dalam ajang balapan liar. Selain itu, motor juga digunakan untuk aksi pencurian dengan kekerasan seperti penjambretan hingga pecah kaca mobil.

Selama razia tersebut polisi mengamankan dua kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hingga saat ini, dua sepeda motor tersebut belum diambil pemiliknya. “Saat di pengadilan yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah mengirimkan datanya ke tingkat Polda Jateng untuk disebarkan di jajaran Polres siapa tahu motor itu menjadi bukti akibat kejahatan di daerah lain,” ungkapnya.

Selain mengintensifkan razia dengan memberikan tilang pada pengguna kendaraan, sambungnya, polisi juga sering melakukan pendekatan persuasif, seperti dengan cara peneguran. Pihaknya membantah jika ada anggapan bahwa polisi sering mencari-cari kesalahan pengendara kendaraan. Dia meminta agar masyarakat yang menemukan oknum polisi nakal segera melaporkan ke Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya