SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor (kiri), meminta keterangan Surani (tengah), 44, tersangka tabrak lari, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (13/6/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Wonogiri dialami pemuda asal Ngadirojo yang menjadi korban tabrak lari namun pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda asal Dusun Sidokriyo RT 004/RW 005, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Erika Adi Anggara, 27, menjadi korban tabrak lari saat berkendara di tikungan jalan raya Ngadirojo-Sidoharjo, Minggu (12/6/2016) pukul 21.30 WIB. Atas kejadian itu dia mengalami patah kaki dan dirawat di RS Medika Mulya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kurang dari empat jam penabrak dapat ditangkap di Tawangsari Sukoharjo. Dia adalah Surani, 44, lelaki warga Dusun Blabak RT 002/RW 003, Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kediri, Jawa Timur. Saat kejadian dia mengemudikan truk berpelat nomor AG 8065 AF bermuatan ayam potong. Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (13/6/2016), menyampaikan penabrak dapat ditangkap berkat kerja sama petugas Satlantas Polres Wonogiri dengan aparat Polres Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian petugas mendapat informasi bahwa penabrak korban adalah truk bermuatan ayam potong, berwarna kuning, dengan kondisi bagian depan truk penyok menuju arah kota Wonogiri. Setelah itu petugas di lapangan langsung menginformasikan kepada aparat Polres daaerah sekitar Wonogiri, termasuk Sukoharjo.

“Empat jam berselang petugas mendapat informasi bahwa aparat Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo telah mengamankan pengemudi truk bermuatan ayam dengan ciri-ciri truk seperti yang informasikan sebelumnya. Selanjutnya petugas menuju Mapolsek Tawangsari untuk meminta keterangan pengemudi.
Setelah pengemudi mengaku menabrak pengendara sepeda motor di Ngadirojo, petugas membawanya ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dia menceritakan tabrak lari bermula ketika korban yang mengendarai Yamaha Byson berpelat nomor AD 3294 BI menuju arah Sidoharjo. Dari arah berlawanan melaju truk bermuatan ayam potong. Sesampainya di lokasi kejadian truk melaju terlalu ke kanan saat menikung.

Pada saat yang sama korban berkendara di dekat tikungan. Seketika truk menabrak sepeda motor karena jarak keduanya terlalu dekat, sehingga pengemudi dan pengendara tak bisa menghindar.

Pengendara sepeda motor, Erika Adi mengalami luka parah di kaki akibat terbentur truk cukup keras. Sedangkan pengemudi truk langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Beruntung, ada saksi yang berada di lokasi masih hapal ciri-ciri kendaraan yang menabrak. Tersangka Surani dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam pidana penjara maksimal tiga tahun.

“Kalau menabrak orang jangan lari, justru harus menolong korban. Melarikan diri dan tidak menolong yang ditabrak itu pidana,” imbuh Kapolres.

Sementara itu, Surani mengakui perbuatannya. Dia melarikan diri karena takut diamuk massa. Kala itu sedianya dia hendak membawa ayam yang diangkutnya ke Klaten.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya