SOLOPOS.COM - Adhis Prihantara, sopir Avanza maut di Tugu kembali menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Senin (30/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Tugu Jogja yang menewaskan dua orang

Harianjogja.com, JOGJA-Kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman (timur Tugu Jogja) yang menewaskan dua orang pada 29 Mei lalu sudah diputus di Pengadilan Negeri Jogja.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Baca juga : KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ternyata, Sopir Avanza Tertidur saat Nyopir, Baru Terbangun setelah Nabrak Tiang

Adhis Prihantara, sopir Avanza yang menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut dijatuhu hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana dimuat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jogja.

Dalam putusan dengan nomor perkara 229/Pid.Sus/2016/PN YK Pengadilan Negeri Jogja, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Adhis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Adhis dinilai lalai mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang  meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembil bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Suyanto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana, mengatakan terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya banding. Demikian, Jaksa Penuntut Umum, kata dia, juga tidak mengajukan banding.  “Saat ini terdakwa sudah ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan,” kata Wisnu.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja sembilan bulan penjara kepada Adhis Prihantara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan pada 27 Oktober itu, maka masa tahanan Adhis di Rutan Wirogunan tinggal empat bulan.

Adhis sudah ditahan sejak 29 Mei lalu sesaat setelah terlibat kecelakaan maut pada pukul 05.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman. Dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kecelakaan tersebut, yakni Joko Setiyono dan isterinya Tutik Sri Pujiati.

Saa itu Adhis mengemudikan Toyota Avanza dengan nomor polisi H 9087 RR dari arah Timur ke arah Barat di jalur sebelah Selatan Jalan Sudirman. Mendekati lampu traffick light Tugu Adhis hilang kendali dan menabrak sepeda motor yang dikemudiakan korban.

Saat masih dalam penyidikan di kepolisian, Adhis mengaku karena mengantuk sehingga tidak melihat ada motor di depannya. Sales salah satu perusahaan roko itu harus bolak balik dari Sahid Hotel Babarsari dan Jogja City Mall untuk mengurus even nonton bola bareng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya