Kecelakaan Tugu Jogja masih dalam proses hukum.
Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menegaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Tugu Jogja dapat dicabut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca juga:
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ternyata, Sopir Avanza Tertidur saat Nyopir, Baru Terbangun setelah Nabrak Tiang
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun
KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu
KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?
KECELAKAAN JOGJA : Beredar Rekaman CCTV Kecelakaan di Tugu Jogja, Avanza dengan Kecepatan Tinggi Tabrak Motor
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Mulia Hasudungan Ritonga menjelaskan, terkait kecelakaan yang terjadi di Tugu Jogja segala proses hukum harus sesuai prosedur. Tetapi, ia menyatakan, untuk kasus tertentu dengan tingkat pidana berulang maka SIM pengemudi dapat dicabut. Mengingat, sebelumnya pernah tersangkut pidana serupa.
“Kalau aturannya dapat dicabut SIM-nya,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Senin (30/5/2016)