SOLOPOS.COM - Adhis Prihantara, sopir Avanza maut di Tugu kembali menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Senin (30/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Tugu Jogja masih dalam proses hukum.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menegaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Tugu Jogja dapat dicabut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga:

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ini Sosok Adhis Prihantara, Pengemudi Avanza Maut, Akun Facebook Miliknya Hilang

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Adhis Pernah Tabrak Hingga Tewas 2 Orang Tahun 2013, Namun Kasus Berakhir Kekeluargaan

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ternyata, Sopir Avanza Tertidur saat Nyopir, Baru Terbangun setelah Nabrak Tiang
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun
KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu
KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?
KECELAKAAN JOGJA : Beredar Rekaman CCTV Kecelakaan di Tugu Jogja, Avanza dengan Kecepatan Tinggi Tabrak Motor

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Mulia Hasudungan Ritonga menjelaskan, terkait kecelakaan yang terjadi di Tugu Jogja segala proses hukum harus sesuai prosedur. Tetapi, ia menyatakan, untuk kasus tertentu dengan tingkat pidana berulang maka SIM pengemudi dapat dicabut. Mengingat, sebelumnya pernah tersangkut pidana serupa.

“Kalau aturannya dapat dicabut SIM-nya,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Senin (30/5/2016)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya