SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/dok)

Kecelakaan Sukoharjo, polisi masih menyelidiki penyebab pasutri tertabrak KA di Gatak.
Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat kepolisian Sukoharjo masih menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perlintasan kereta api (KA) di Dusun Mayang, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu (14/6/2017) sore.
Pasutri tersebut, Fitriyanto, 52, dan Sumirah, 50, warga RT 003/RW 003, Dusun Krampakan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, tewas setelah tertabrak KA Logawa jurusan Jember-Purwokerto dan terseret hingga 10 meter. Saat itu mereka sedang menyeberang di perlintasan berpalang pintu itu.
 
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Fitriyanto berboncengan naik sepeda motor dengan istrinya dari arah Gentan, Kecamatan Baki, menuju rumah mereka di Gatak. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 4157 KH warna biru.
Pasutri ini melaju cukup kencang. Sesampainya di perlintasan palang pintu, mereka langsung menyeberang rel.
 
Mereka tak menyadari Kereta Api (KA) KA Logawa jurusan Jember-Purwokerto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Solo ke Jogja. Jarak antara sepeda motor dengan lokomotif hanya beberapa meter. Tabrakan keras pun tak terhindarkan di perlintasan itu.
Fitriyanto dan istrinya terseret hingga 10 meter. Sementara kondisi sepeda motor remuk setelah ditabrak lokomotif.
 
Peristiwa ini menyedot perhatian warga setempat dan pengguna jalan. “Korban memang pasutri yang berboncengan sepeda motor. Informasi awal, mereka melaju dari arah barat menuju timur. Sesampai di lokasi kejadian langsung tertabrak lokomotif,” kata Kapolsek Gatak, AKP Yulianto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat dihubungi Solopos.com, Selasa malam.
 
Polisi bersama tim medis langsung mengevakuasi jenazah pasutri itu ke mobil ambulans dan dibawa ke RSUD dr. Moewardi, Solo untuk diautopsi. Sementara petugas penjaga palang pintu perlintasan dan beberapa warga setempat langsung diperiksa polisi.
Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab kecelakaan itu. Kapolsek masih mendalami keterangan dari para saksi termasuk petugas penjaga palang pintu perlintasan KA.
“Belum bisa dipastikan [penyebab kecelakaan], apakah petugas sudah menutup palang pintu saat korban hendak menyeberangi rel atau belum,” papar dia.
 
Selain itu, polisi juga bakal berkoordinasi dengan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengaturan perlintasan palang pintu KA. Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, penutupan palang pintu KA dilakukan paling lambat satu-dua menit sebelum lokomotif lewat.
 
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VI Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan belum menerima laporan ihwal kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang itu. Sesuai aturan, kata dia, petugas wajib menutup palang pintu sesaat sebelum lokomotif lewat. Petugas juga bakal membunyikan sirene palang pintu perlintasan KA sebagai tanda lokomotif bakal lewat.
 
Biasanya, lanjut Eko, pengguna jalan kerap menyelonong saat petugas hendak menutup palang pintu perlintasan. “Saat jam pulang kantor, kondisi arus lalu lintas sangat ramai. Biasanya, para pengguna kendaraan bermotor tidak hati-hati saat menyeberang rel. Mereka menyelonong menyeberang rel sementara lokomotif melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Eko.
Menurut Eko, pengguna kendaraan bermotor wajib mendahulukan KA di palang pintu. Mereka juga wajib berhenti saat palang pintu ditutup atau sirene berbunyi. Eko mengimbau agar para pengguna jalan lebih berhati-hati saat menyeberang rel KA. Petugas bakal menutup palang pintu sesaat sebelum lokomotif lewat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya